“Status PT Seumadam harus diperjelas terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan, dengan tetap memperhatikan pemerintah daerah.”
[Ismail, SEI. Wakil Bupati Aceh Tamiang]
- Warga Sekumur meminta kejelasan status lahan yang disebut berakhir sejak 2021 dan berharap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Puluhan warga Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, mendatangi Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis, 3 September 2026. Mereka membawa satu persoalan utama, kejelasan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) 102 PT Seumadam.
Di tengah tuntutan warga, pemerintah daerah menyatakan status lahan tersebut perlu diperjelas sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan.
Aksi itu kemudian berlanjut dengan dialog antara perwakilan warga dan pemerintah daerah. Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, menerima langsung aspirasi massa.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Tamiang.
Status Lahan Jadi Pokok Persoalan
DALAM pertemuan itu, warga mempertanyakan status HGU 102 PT Seumadam yang mereka sebut telah berakhir sejak 2021.
Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status lahan tersebut, termasuk kemungkinan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu kebutuhan yang disampaikan warga adalah penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap), terutama bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal setelah terdampak bencana.
Bagi warga, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemanfaatan lahan yang berada di sekitar wilayah mereka.
Pemerintah daerah kemudian menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU harus didahului dengan kejelasan status lahan.
Wakil Bupati Ismail mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya menginginkan penyelesaian yang adil dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam dialog. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan status lahan dilewati begitu saja sebelum ada kejelasan mengenai kondisi dan kedudukan HGU 102.
Warga Soroti Perhatian Perusahaan
SELAIN persoalan lahan, massa aksi juga menyampaikan keluhan terhadap perhatian PT Seumadam kepada masyarakat Desa Sekumur.
Warga menilai kehadiran perusahaan belum memberikan perhatian yang memadai, terutama ketika masyarakat menghadapi bencana banjir.
Persoalan tersebut turut disampaikan dalam dialog bersama pemerintah daerah. Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan HGU dari aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaan.
Di sisi lain, penyelesaian status HGU tetap membutuhkan kejelasan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Kehadiran Kepala BPN Aceh Tamiang dalam pertemuan tersebut menjadi bagian penting untuk membahas persoalan status lahan secara lebih administratif dan hukum.
Menunggu Kejelasan
AKSI warga Sekumur akhirnya menjadi ruang pertemuan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Aspirasi mengenai HGU 102 PT Seumadam telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Bupati Aceh Tamiang bersama unsur terkait.
Namun, persoalan utama belum berhenti pada pertemuan tersebut.
Status HGU 102, termasuk masa berlaku dan kemungkinan perpanjangannya, masih membutuhkan kejelasan berdasarkan data serta ketentuan pertanahan yang berlaku.
Bagi warga Sekumur, kejelasan tersebut penting untuk menentukan bagaimana lahan itu ke depan dapat dimanfaatkan dan apakah kepentingan masyarakat dapat menjadi bagian dari penyelesaiannya.
Memastikan HGU PT Semadam
DI DEPAN Kantor Bupati Aceh Tamiang, tuntutan warga telah disampaikan. Pemerintah daerah pun telah membuka ruang dialog.
Kini persoalannya berada pada tindak lanjut [memastikan status HGU 102 PT Seumadam terang secara administratif dan hukum, sebelum keputusan mengenai masa depan lahan tersebut diambil].
Bagi masyarakat Sekumur, kepastian itulah yang mereka tunggu.[]








