- Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercantum dalam SK Tahap 1 sampai SK Tahap 6. Pemerintah telah menyalurkan bantuan stimulan sesuai prosedur. Kini, ujian berikutnya bukan lagi semata-mata berada pada pemerintah, tetapi pada bagaimana bantuan itu digunakan oleh penerima dan bagaimana material disediakan oleh toko bangunan.
DI TITIK inilah amanah bantuan harus dijaga.
Dana stimulan diberikan bukan untuk memperkaya penerima, bukan untuk menjadi keuntungan tambahan bagi toko, dan bukan pula untuk digunakan di luar tujuan program.
Dana itu memiliki tujuan yang jelas: membantu penyintas membangun atau memperbaiki kembali rumahnya.
Karena itu, setelah bantuan diterima, tanggung jawab moral dan administratif tidak boleh berhenti.
Penerima harus menggunakan bantuan sesuai peruntukan.
Toko harus menyediakan material sesuai transaksi.
Dan pemerintah harus memastikan keduanya berjalan sesuai ketentuan.
Inilah titik yang perlu mendapat perhatian bersama.
Bukan karena Redaksi menuduh telah terjadi penyimpangan.
Sebaliknya, justru karena pemerintah telah menyalurkan bantuan sesuai mekanisme, maka tahap pemanfaatan dana dan pengadaan material harus dijaga agar tujuan bantuan tidak berubah di tengah jalan.
60.223 KK, 60.223 Amanah
ANGKA 60.223 KK bukan hanya angka administratif. Setiap angka mewakili keluarga yang terdampak bencana dan membutuhkan rumah kembali.
Karena itu, setiap penerima harus memahami bahwa dana stimulan adalah amanah dengan tujuan khusus.
Penerima tidak boleh menganggap dana tersebut sebagai uang bebas.
Jika bantuan diperuntukkan bagi pembangunan atau perbaikan rumah, maka dana harus diarahkan untuk kebutuhan rumah.
Penerima juga memiliki tanggung jawab untuk mengetahui apa yang dibelanjakan.
Jangan hanya menyerahkan urusan kepada orang lain.
Tanyakan harga. Periksa jumlah material. Simpan nota. Pastikan barang yang dibeli benar-benar diterima. Dan yang terpenting, pastikan material tersebut digunakan untuk rumah.
Sikap aktif penerima justru menjadi salah satu bentuk pengawasan paling awal.
Penerima tidak harus memahami seluruh teknis konstruksi.
Tetapi penerima berhak dan wajib mengetahui bagaimana haknya digunakan.
Toko Bangunan; Berdagang, Bukan Menguasai Bantuan
TOKO bangunan memiliki posisi penting karena menjadi tempat penerima memperoleh material.
Posisi tersebut harus dijalankan secara profesional.
Toko menjual barang. Toko menerima pembayaran sesuai transaksi. Toko memberikan nota. Toko menyerahkan material. Dan selesai.
Tidak boleh ada ruang bagi toko untuk menganggap dana bantuan sebagai sumber keuntungan yang dapat dimainkan sesuka hati.
Harga harus wajar. Jumlah harus sesuai. Kualitas harus sesuai kebutuhan. Nota harus mencerminkan transaksi sebenarnya. Jika material dikirim, jumlah dan jenisnya harus sesuai pesanan. Dan jika barang tidak tersedia, penerima harus diberi penjelasan dan pilihan yang sesuai ketentuan.
Penerima adalah konsumen sekaligus pemegang hak atas bantuan.
Mereka tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus menerima apa pun yang diberikan toko.
Jangan Ada Selisih antara Nota dan Barang
SALAH satu prinsip paling sederhana dalam program ini adalah; nota harus sesuai dengan barang.
Jika nota mencantumkan 100 sak semen, maka barang yang diterima harus sesuai.
Jika tercatat sejumlah besi, kayu, seng, bata, pasir atau material lainnya, barang tersebut harus benar-benar ada dan digunakan untuk pekerjaan rumah.
Jika terdapat perbedaan, penerima berhak bertanya dan meminta penjelasan.
Begitu pula dengan harga.
Harga berbeda antar-toko bukan otomatis penyimpangan. Ongkos angkut, lokasi, kualitas, merek dan kondisi pasar dapat memengaruhi harga.
Tetapi harga yang tidak wajar atau perbedaan yang terjadi berulang tentu layak diperiksa.
Karena itu, penerima harus menyimpan bukti transaksi dan pemerintah perlu memiliki mekanisme pembanding harga yang memadai.
Penerima Jangan Menjadi Bagian dari Permainan
KRITIK tidak boleh hanya diarahkan kepada toko.
Penerima juga harus introspeksi.
Jika ada penerima yang meminta toko membuat nota lebih besar daripada barang yang sebenarnya dibeli, itu juga merupakan persoalan.
Jika ada penerima yang sengaja menjual material bantuan, menggunakan dana untuk keperluan lain, atau membuat transaksi fiktif, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya karena yang bersangkutan adalah korban bencana.
Status sebagai penyintas harus mendapatkan perlindungan.
Tetapi status tersebut bukan alasan untuk menyalahgunakan bantuan.
Hak harus diikuti tanggung jawab.
Penerima yang jujur justru harus dilindungi agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
Jangan Serahkan Kendali Bantuan kepada Orang Lain
PENERIMA juga harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan diri mengurus seluruh bantuan.
Jangan mudah menyerahkan ATM, PIN, akses mobile banking, atau instrumen rekening kepada orang lain tanpa dasar dan mekanisme resmi.
Jika terdapat mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia material, penerima harus memahami bagaimana mekanisme tersebut bekerja.
Semua transaksi harus dapat ditelusuri.
Penerima harus mengetahui berapa nilai bantuan yang menjadi haknya dan bagaimana dana tersebut digunakan.
Jangan sampai penerima hanya memegang nota, sementara uang dan keputusan penggunaannya dikuasai orang lain.
Pemerintah; Awasi, Bukan Dicurigai
DALAM editorial ini, Redaksi tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang harus dicurigai.
Pemerintah telah menyalurkan bantuan sesuai prosedur.
Justru karena itu, pemerintah perlu memperkuat fungsi berikutnya; [pengawasan].
Pengawasan harus memastikan bahwa bantuan yang sudah disalurkan benar-benar mencapai tujuan akhirnya.
Tidak perlu mengawasi dengan pendekatan yang membuat penerima merasa dicurigai.
Tidak pula dengan pendekatan yang membuat toko merasa semua transaksi mereka dianggap bermasalah.
Yang dibutuhkan adalah pengawasan objektif.
Pemerintah dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan sampel dan risiko.
Jika ada transaksi normal, tidak perlu dipersoalkan. Jika ada pola tidak wajar, periksa. Jika material sesuai, lanjutkan. Jika terdapat selisih, klarifikasi. Jika rumah sesuai progres, catat. Dan jika tidak sesuai, lakukan pemeriksaan.
Indikator bukan tuduhan. Indikator adalah alasan untuk memastikan.
Pengawasan Harus Sampai Rumah
PEMERINTAH sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.
Pengawasan harus menghubungkan empat hal:
penerima – transaksi – material – rumah.
Nama penerima harus sesuai. Belanja harus sesuai. Material harus sesuai. Dan rumah harus sesuai.
Dengan cara itu, pemerintah dapat mengetahui apakah bantuan benar-benar memberikan manfaat.
Sebuah nota yang lengkap belum cukup jika materialnya tidak pernah sampai.
Material yang lengkap juga belum cukup jika rumah tidak dikerjakan.
Rumah yang dikerjakan pun harus sesuai dengan tujuan bantuan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan lapangan tetap penting.
Pemerintah Perlu Menjadi Wasit
DALAM hubungan antara penerima dan toko, pemerintah sebaiknya menjadi wasit yang adil.
Jika penerima mengalami persoalan transaksi, pemerintah harus menyediakan ruang pengaduan.
Jika toko dituduh tanpa dasar, pemerintah juga harus memberikan ruang klarifikasi.
Jika terjadi kesalahan administrasi, lakukan perbaikan.
Jika ada pelanggaran prosedur, berikan tindakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses melalui mekanisme hukum.
Dengan cara tersebut, pemerintah tidak memihak penerima maupun toko.
Pemerintah memihak pada aturan dan tujuan bantuan.
Jangan Semua Perbedaan Disebut Penyimpangan
REDAKSI juga mengingatkan agar publik memahami perbedaan antara kritik, indikasi dan tindak pidana.
Perbedaan harga bukan otomatis mark-up. Kesalahan nota bukan otomatis korupsi. Keterlambatan material bukan otomatis penipuan.
Ketidaksesuaian administrasi bukan otomatis tindak pidana. Semuanya harus diperiksa berdasarkan fakta.
Namun sebaliknya, jangan pula persoalan yang jelas-jelas tidak sesuai dibiarkan hanya karena disebut sebagai “kesalahan kecil“.
Jika ada ketidaksesuaian, periksa. Jika terbukti kesalahan administratif, perbaiki. Jika terbukti melanggar ketentuan, berikan sanksi. Dan jika terpenuhi unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum.
[Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan prasangka].
Saran Redaksi
REDAKSI memberikan beberapa saran sederhana.
Pertama, penerima harus menggunakan dana stimulan sesuai peruntukan dan aktif mengawasi pembelian material.
Kedua, penerima wajib menyimpan nota dan bukti transaksi.
Ketiga, toko harus menjual material dengan harga dan volume yang wajar serta membuat nota sesuai transaksi sebenarnya.
Keempat, tidak boleh ada pihak yang menguasai rekening, ATM, PIN atau akses keuangan penerima tanpa dasar yang sah.
Kelima, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang perlu melakukan monitoring berkala terhadap transaksi dan progres pembangunan.
Keenam, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara sampling terhadap kesesuaian dana, material dan kondisi rumah.
Ketujuh, masyarakat harus diberi kanal pengaduan yang mudah jika menemukan ketidaksesuaian.
Kedelapan, setiap laporan harus ditindaklanjuti secara objektif dengan tetap memberikan hak klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.
Kesembilan, Semakin cepat proses sesuai mekanisme aturan dilaksanakan dan penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan. Maka akan semakin cepat pula dana bantuan stimulan rumah di tahap berikutnya akan disalurkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh penerima. Karena itu diharapkan bagi penerima yang telah mendapatkan bantuan dana agar memiliki etikat yang baik dalam memanfaatkan dana bantuan.
Menjaga Bantuan Sampai Tujuan
PROGRAM bantuan stimulan tidak boleh berhenti pada penyaluran. Tujuannya adalah pemulihan. Karena itu, keberhasilan program harus terlihat di lapangan.
Rumah yang sebelumnya rusak kembali diperbaiki. Rumah yang hilang atau tidak layak kembali dibangun sesuai ketentuan.
Penyintas kembali memiliki tempat tinggal yang aman. Itulah hasil yang harus dikejar.
Penerima mempunyai tanggung jawab menjaga amanah. Toko mempunyai tanggung jawab menjaga profesionalisme.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab memastikan keduanya berjalan dalam koridor aturan.
Ketiganya tidak boleh saling melempar tanggung jawab.
Jangan Biarkan Bantuan Menjadi Ladang Baru Penyimpangan
60.223 KK berdasarkan SK Tahap 1 sampai SK Tahap 6 adalah amanah yang besar.
Pemerintah telah menjalankan tahapan penyaluran sesuai prosedur.
Kini masyarakat penerima harus menjaga bantuan itu.
Toko bangunan harus menjaga integritas transaksinya.
Dan pemerintah harus memastikan pengawasan tetap berjalan sampai rumah selesai.
Tidak perlu saling curiga.
Yang diperlukan adalah saling mengawasi dalam koridor aturan.
Penerima jangan menyalahgunakan hak.
Toko jangan memanfaatkan ketidaktahuan penerima.
Pemerintah jangan berhenti mengawasi setelah dana disalurkan.
Jika semuanya berjalan benar, tidak ada pihak yang perlu takut.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan ditutup.
Periksa secara objektif.
Dengarkan semua pihak.
Ukur berdasarkan bukti.
Dan jika benar terdapat pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum.
Sebab bantuan ini diberikan bukan untuk menciptakan keuntungan bagi segelintir pihak.
Bantuan ini diberikan untuk mengembalikan kehidupan penyintas.
Maka ukurannya harus sederhana:
dana digunakan sesuai peruntukan, material sesuai transaksi, dan rumah benar-benar kembali berdiri.
Pada akhirnya, 60.223 KK bukan sekadar angka dalam SK.
Mereka adalah keluarga yang sedang membangun kembali kehidupan setelah bencana.
Jangan biarkan kesempatan untuk pulih berubah menjadi kesempatan untuk menyimpang.
[Penerima jaga amanahnya. Toko jaga kejujurannya. Dan Pemerintah jaga pengawasannya].
Jika tiga hal itu berjalan bersama, bantuan pascabencana akan sampai pada tujuan yang sebenarnya:
[mengembalikan rumah, memulihkan kehidupan, dan menjaga martabat para penyintas].

