Banda Aceh, FR — Seorang pria berinisial AR (29) diamankan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Motor Honda Scoopy tersebut dipinjam dengan alasan hendak mengambil paket, namun justru digadaikan senilai Rp6 juta.
AR yang merupakan warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diamankan Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
“Terduga pelaku menggelapkan sepeda motor milik korban Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” kata Dizha, Minggu (6/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.
Dizha menjelaskan, kasus itu bermula saat korban diajak AR yang merupakan teman dekatnya untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor korban, Honda Scoopy warna merah doff dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
“Alasannya untuk mengambil paket. Namun setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubunginya untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya,” ujarnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Dia beralasan motor tersebut mengalami kerusakan dan berada di bengkel.
Korban kemudian meminta diantar ke bengkel untuk memastikan kondisi motornya. Namun, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Setelah kejadian itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, terduga pelaku terus menghindar,” jelas Dizha.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta akibat kejadian tersebut dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AR. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa AR berada di Desa Beuraden, Aceh Besar.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” kata Dizha.
Saat diperiksa, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Kepada polisi, dia mengaku motor korban telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, dengan nilai Rp6 juta.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Polisi mendapat informasi bahwa penerima gadai tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang.
Tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah doff dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
“Terduga pelaku, penerima gadai, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya akan melakukan penyidikan dan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, polisi telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses hukum.







