BANDA ACEH, FR — Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mendukung realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) untuk memperkuat konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.
Taufik meminta seluruh instansi terkait mempercepat penyelesaian setiap tahapan penyusunan regulasi. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Taufik.
Menurutnya, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh–Penang.
Sementara itu, T. Robby Irza mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.
Namun, menurutnya, pembukaan pelayaran internasional membutuhkan kesiapan infrastruktur pendukung. PT Pelindo selaku operator pelabuhan didorong meningkatkan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang operasional rute tersebut.
Selain kesiapan pelabuhan, armada yang akan melayani rute internasional tersebut juga harus memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional sebagaimana diatur dalam Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus. Kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” ujar Robby.
Pemerintah Aceh berharap penyusunan regulasi, kesiapan pelabuhan, serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak Malaysia dapat berjalan seiring sehingga rute pelayaran Krueng Geukueh–Penang dapat segera direalisasikan.






