DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Petani Sambut Lega

oleh
oleh

JAKARTA,  FR DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menilai keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada petani yang selama ini masih menghadapi konflik pertanahan dan ketidakjelasan hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum terselesaikan,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menghambat mereka dalam mengembangkan usaha. Ketidakjelasan status lahan membuat masyarakat terus dibayangi sengketa.

Ia berharap RUU tersebut dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari tanah.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.

Dalam draf RUU, sejumlah kelompok ditempatkan sebagai subjek reforma agraria. Mereka antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Don menilai kelompok tersebut perlu mendapat perhatian karena tanah merupakan bagian penting dari sumber penghidupan mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar dapat bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” katanya.

Batasi Penguasaan Tanah

Salah satu materi yang menjadi perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Draf RUU tersebut mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Proses penataannya mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujar Don.

Ia menilai ketentuan tersebut penting untuk mencegah konsentrasi penguasaan lahan pada pihak tertentu. Penataan diharapkan dapat membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan tanah untuk kehidupan dan kegiatan usaha.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional

Salah satu materi penting dalam draf tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN nantinya menangani penyelenggaraan reforma agraria mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi.

Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut berpotensi memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang melibatkan berbagai sektor dan instansi.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” kata Don.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas tersebut dibentuk untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Minta Petani Dilibatkan

Tani Merdeka Indonesia berharap pembahasan RUU tidak hanya berlangsung di ruang parlemen. Kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria juga dinilai perlu mendapat ruang untuk menyampaikan kondisi di lapangan.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap substansi aturan tersebut.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah dan konflik agraria berkurang,” ujar Don.

Don berharap pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan baik. Menurut dia, pembahasan reforma agraria juga menjadi momentum penting menjelang Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.