JAKARTA, FR — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan masih banyak anggota kepolisian yang menjalankan tugas secara baik dan profesional. Ia menyebut anggota yang melakukan pelanggaran hanya sebagian kecil dari keseluruhan personel Polri.
Pernyataan itu disampaikan Isir dalam kegiatan Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Mengangkat tema “Bicara Polisi, Publik dan Media”, forum tersebut mempertemukan jajaran kepolisian dengan pimpinan media dan insan pers untuk membahas sejumlah persoalan terkait tugas Polri, persepsi masyarakat, serta hubungan kepolisian dengan media.
Ketua Umum FPRMI Bernadus Wilson Lumi mengatakan Ngobras merupakan program yang dirancang sebagai ruang komunikasi antara lembaga negara, media, dan publik.
Menurut Wilson, forum tersebut dapat menjadi wadah bagi lembaga negara maupun tokoh nasional untuk menjelaskan tugas dan kebijakan, sekaligus merespons berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.
“Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” kata Wilson.
Sekjen FPRMI Helmy Halim menambahkan, Ngobras direncanakan berlangsung rutin setiap bulan dengan menghadirkan sejumlah tokoh nasional.
Ia berharap forum tersebut dapat membuka komunikasi yang lebih cair antara media, lembaga negara, dan masyarakat.
“Rencananya Ngobras Forum Pimred setiap bulan diadakan, dengan mengundang tokoh-tokoh nasional. Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media yang berat-berat,” ujar Helmy.
Isir Jelaskan Perkembangan Tugas Polri
Dalam dialog tersebut, Isir turut menjelaskan perkembangan tugas dan fungsi kepolisian yang menurutnya tidak terlepas dari perubahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Polri.
Ia menyebut ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepolisian telah diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk penjelasannya.
“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” kata Isir.
Menurut dia, penugasan anggota Polri pada kementerian maupun instansi lainnya tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi kepolisian serta kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.
“Masih Banyak Polisi Baik”
Isu mengenai citra kepolisian dan munculnya istilah “polisi baik” serta “polisi jahat” turut menjadi pembahasan.
Isir mengatakan perilaku anggota di lapangan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Karena itu, ia menekankan pentingnya setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tegasnya.
Kritik Media Tetap Dibutuhkan
Dalam forum tersebut, pembahasan juga mengarah pada posisi media sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap institusi kepolisian.
Perbedaan informasi maupun sudut pandang antara polisi, media, dan masyarakat dinilai merupakan hal yang dapat terjadi dalam pemberitaan sebuah peristiwa.
Menurut Isir, kontrol dari masyarakat dan media tetap diperlukan untuk mendorong evaluasi serta perbaikan di tubuh Polri.
Ia mengatakan institusi kepolisian memiliki mekanisme internal untuk melakukan pembenahan dan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki dirinya sendiri,” ujarnya.
Isir menilai kritik yang disampaikan publik maupun media tidak semestinya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, kontrol tersebut dapat menjadi bagian dari proses memperbaiki institusi kepolisian.
Kegiatan Ngobras turut menghadirkan Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto serta Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua Umum PWI Pusat masa bakti 2023–2025 Hendry Ch Bangun.
Hadir pula Asep Setiawan, Komisioner Dewan Pers periode 2019–2022; Nurjaman Muchtar, wartawan senior sekaligus Pembina FPRMI; Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane; Naek Pangaribuan, Koordinator Wartawan Kepolisian periode 2010–2020 sekaligus Wanhat FPRMI; serta H.M.U. Kurniadi.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya FPRMI membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pers, kepolisian, dan masyarakat melalui dialog yang informal, tetapi tetap membahas isu-isu substantif.








