BANDA ACEH, FR – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiganya masing-masing berinisial DA (39), warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” kata Miftahuda, Jumat (11/9/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (6/9/2026), saat Tim Opsnal Ranmor memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Desa Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, dan mengamankan DA.
“Dalam pemeriksaan, DA mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya,” ujar Dizha.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, dan mengamankan SW.
Berdasarkan keterangan SW, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dijual dengan harga keseluruhan Rp11 juta. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” kata Dizha.
Motor Curian Dibawa ke Aceh Jaya
Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama personel Resmob Aceh Jaya melakukan pengembangan terhadap penadah di wilayah Teunom, Aceh Jaya.
Petugas kemudian mengamankan CH yang diduga menerima tiga unit sepeda motor dari para pelaku.
“Dalam pemeriksaan, CH mengakui telah menerima tiga unit sepeda motor tersebut dengan nilai transaksi Rp11 juta,” ungkap Dizha.
Menurut keterangan CH, dua unit sepeda motor telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang. Sementara satu unit lainnya berada di rumah CH.
Tim kemudian melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor yang berada di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.
Dari hasil pencarian, petugas menemukan dan mengamankan kedua kendaraan tersebut di sebuah rumah milik warga.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Motor Mahasiswa Hilang
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Selain kasus tersebut, pengungkapan ini juga berkaitan dengan sejumlah laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung.
Petugas juga mengamankan sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Dizha mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga akan melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa alat bantu yang belum ditemukan serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







