TVRI Aceh Rumahkan 17 Kontributor, Empat Asosiasi Pers Keluarkan Sikap

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR Empat asosiasi pers nasional di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengeluarkan pernyataan sikap terkait kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributornya.

Pernyataan bersama tersebut diterbitkan pada 11 September 2026. Keempat organisasi menilai keputusan pembebastugasan para kontributor yang berlaku sejak 8 September 2026 dilakukan secara sepihak dan perlu ditinjau kembali.

Dalam pernyataannya, keempat asosiasi menyebut informasi mengenai pemberhentian sementara tersebut disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.

Selain para kontributor yang bertugas di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, kebijakan tersebut disebut turut berdampak terhadap enam penyiar TVRI Aceh.

Keempat organisasi pers menilai kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi para pekerja, terutama karena para kontributor disebut masih terikat kontrak kerja hingga Desember 2026.

Menurut mereka, alasan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui TVRI Pusat maupun efisiensi anggaran tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan kontrak kerja yang telah disepakati.

Mereka juga meminta TVRI Aceh mempertimbangkan opsi penghematan pada bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang selama ini menjadi bagian penting dalam produksi berita dari berbagai daerah.

Keempat asosiasi pers tersebut kemudian menyampaikan tujuh poin sikap.

Pertama, meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya.

Kedua, meminta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik milik negara menjadi contoh bagi lembaga media lainnya dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS dan jaminan sosial lainnya.

Ketiga, meminta TVRI tetap melibatkan para kontributor dalam mengawal informasi publik di Aceh, terutama karena daerah tersebut masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025.

Keempat, meminta manajemen TVRI memperhatikan risiko dan tanggung jawab para kontributor yang bertugas di lapangan, termasuk ketika harus bekerja dalam kondisi yang berbahaya.

Kelima, meminta TVRI memastikan pemberitaan yang beragam, berkualitas, dan menjangkau seluruh wilayah Aceh. Menurut mereka, keberadaan kontributor di daerah penting untuk memperluas jangkauan pemberitaan TVRI Aceh.

Keenam, mendesak lembaga dan komisi terkait di DPR RI untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut serta menjamin keberlangsungan kerja kontributor, PPPK, maupun pegawai TVRI Biro/Stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya.

Ketujuh, meminta TVRI memberlakukan dan menghormati kontrak kerja secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak merugikan pekerja.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.

Keempat organisasi menyatakan sikap tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap keberlangsungan kerja para kontributor serta kualitas pelayanan informasi publik di Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.