Prabowo Dorong Pelaku Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi

oleh
oleh

JAKARTA, FR Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji kemungkinan memperberat sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. Ia bahkan membuka opsi agar kejahatan tersebut dikategorikan sebagai “terorisme ekologi”.

Prabowo menyampaikan gagasan itu ketika memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Ia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk memperkuat sanksi terhadap pelaku karhutla.

“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, kebakaran hutan dan lahan bukan lagi persoalan lingkungan semata. Asap yang dihasilkan karhutla dapat menyebar melampaui batas wilayah Indonesia dan mengganggu negara-negara tetangga.

Karena itu, pemerintah diminta memperkuat langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar hutan atau lahan.

Perda yang Izinkan Pembakaran Diminta Dicabut

Prabowo juga meminta aturan di tingkat daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan ditinjau dan dicabut.

Ia meminta Menteri Dalam Negeri memastikan tidak ada regulasi daerah yang bertentangan dengan upaya pemerintah mencegah karhutla. Presiden juga membuka kemungkinan memperketat ketentuan melalui perubahan undang-undang nasional.

“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” ujar Prabowo.

Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan mengenai kondisi terkini penanganan karhutla serta langkah mitigasi menghadapi potensi kebakaran dalam sekitar satu setengah bulan ke depan.

Tak Ada Lagi Alasan Bakar Lahan

Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus dilakukan, termasuk dengan alasan tradisi atau kearifan lokal.

Ia mengatakan pemerintah akan membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak menjadi pilihan.

“Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan,” kata Prabowo.

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan agar pembukaan lahan tidak lagi menjadi alasan munculnya kebakaran.

“Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujarnya.

Usulan mengenai “terorisme ekologi” tersebut selanjutnya perlu dikaji dari sisi hukum dan regulasi sebelum dapat diterapkan. Prabowo meminta kementerian terkait mendalami kemungkinan penguatan aturan dan sanksi melalui mekanisme perundang-undangan. []

No More Posts Available.

No more pages to load.