Uji Top Speed di Tikungan, Pemotor Tewas Terjun Sungai

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR Seorang pemuda tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya terjun ke sungai di Jalan Tanggul Pelabuhan Ulee Lheue, Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Jumat (18/9/2026) malam. Kecelakaan diduga terjadi saat korban memacu sepeda motor dalam kecepatan tinggi di jalan menikung.

Korban diketahui bernama Husaini (26), warga Desa Lambaro Tunong, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Ia mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa nomor polisi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi mengatakan, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal.

“Kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Pengendara kehilangan kendali saat melintas di jalan yang menikung,” kata Mawardi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Mawardi, korban saat itu melaju dari arah Pelabuhan Ulee Lheue menuju Gampong Jawa. Saat berada di lokasi kejadian, korban bersama rekannya disebut mencoba melakukan uji top speed.

Sepeda motor kemudian melaju dengan kecepatan tinggi. Saat memasuki tikungan, korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan masuk ke sungai.

“Pengendara kehilangan kendali sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke dalam sungai serta menabrak batu di pinggiran sungai,” ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, Husaini mengalami luka robek pada bagian kepala dan sejumlah luka lainnya. Korban dievakuasi dari sungai dan dibawa ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh.

Namun, nyawa korban tidak tertolong. Husaini dinyatakan meninggal dunia.

Sepeda motor Suzuki Satria warna hijau yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian depan hingga pecah. Kendaraan tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.

Mawardi mengatakan, kondisi jalan saat kecelakaan terjadi dalam keadaan kering. Cuaca juga cerah, namun lokasi kejadian merupakan ruas jalan yang menikung.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, tidak memacu kendaraan hingga kecepatan maksimal di jalan umum.

“Memacu kendaraan melebihi batas yang ditentukan dapat mengurangi kendali, memperpanjang jarak pengereman, dan berisiko fatal bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Personel Unit Gakkum dan piket Gakkum Satlantas Polresta Banda Aceh telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Petugas juga telah menghubungi keluarga korban, berkoordinasi dengan Jasa Raharja, serta berkoordinasi dengan Basarnas dalam proses pengangkatan korban dari sungai.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.