Barang Ilegal Rp1,83 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,83 miliar.

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh sepanjang Semester II 2025 hingga 2026.

Selain memiliki nilai Rp1,83 miliar, barang-barang tersebut juga memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Dari sisi kepabeanan, barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik, hingga telepon genggam.

Sementara dari bidang cukai, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 29 sheet pita cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dilakukan melalui sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Selain itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan serta asosiasi perusahaan jasa pengiriman dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai serta aturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Pelaksanaannya juga telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di PT Solusi Bangun Andalas.

Bea Cukai Aceh menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan. []

No More Posts Available.

No more pages to load.