BANDA ACEH, FR – Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Aceh meminta masyarakat menghentikan penyebaran foto, wajah, nama, alamat, sekolah, kendaraan, nama orang tua maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang dituding terlibat dalam kasus penganiayaan antarpelajar di Banda Aceh.
Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk Rabo, menilai viralisasi identitas anak di media sosial merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan stigma, perundungan dan dampak panjang terhadap masa depan anak, sementara proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.
“Jangan menghakimi anak melalui media sosial. Mereka belum tentu bersalah. Kalau pun nanti terbukti bersalah, tetap tidak berarti identitas dan wajahnya boleh diviralkan. Anak punya hak untuk dilindungi dan masa depannya tidak boleh dihancurkan oleh hukuman sosial di media,” kata Anwar Tgk Rabo, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Anwar, persoalan menjadi semakin serius ketika unggahan tidak hanya menampilkan foto anak, tetapi juga mengaitkannya dengan identitas orang tua, jabatan orang tua, rumah, kendaraan, sekolah atau informasi keluarga lainnya. Cara seperti itu, katanya, dapat membuat persoalan bergeser dari penanganan kasus penganiayaan menjadi penghakiman terbuka terhadap anak dan keluarganya.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jangan masyarakat mengambil alih proses hukum dengan cara mengumbar identitas anak. Apalagi sampai menyeret orang tua dan keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya, kepala salah satu sekolah favorit di Banda Aceh juga meminta masyarakat, orang tua dan pengguna media sosial menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut kepala sekolah tersebut, pihak sekolah telah mengambil tindakan terhadap sejumlah siswa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, setelah melakukan verifikasi internal. Sementara siswa yang menjadi korban tetap mendapatkan pendampingan melalui layanan Bimbingan dan Konseling (BK).
“Pernyataan kepala sekolah sudah sangat jelas. Sekolah sendiri meminta semua pihak tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan foto, nama, alamat, nama orang tua dan informasi lain yang dapat membuka identitas anak,” kata Anwar.
Ia menegaskan, perlindungan identitas anak bukan sekadar imbauan moral, melainkan memiliki dasar hukum. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap orang dan mencakup larangan mengungkap nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Ketentuan ini juga harus dibaca bersama Pasal 19 ayat (2) UU SPPA, yang memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut.
“Artinya, jangan berpikir karena fotonya sudah beredar lalu semua orang bebas ikut menyebarkan. Justru setiap orang harus berhenti ikut memperluas penyebaran. Jangan sampai satu unggahan berkembang menjadi ratusan unggahan dan akhirnya anak tersebut mendapat hukuman sosial sepanjang hidupnya,” tegas Anwar.
PSI Aceh juga mengingatkan bahwa anak yang sedang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk diperlakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam konteks pemberitaan dan penyebaran informasi, ketentuan mengenai kerahasiaan identitas dalam UU SPPA harus diterapkan tanpa membedakan apakah anak tersebut berstatus Anak, Anak Korban, atau Anak Saksi.
Anwar meminta masyarakat tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk memastikan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Informasi yang beredar di media sosial, katanya, belum tentu lengkap dan belum tentu telah melalui proses verifikasi hukum.
“Jangan karena emosi kemudian anak diberi cap sebagai pelaku, keluarganya ikut diserang, bahkan jabatan orang tuanya dibawa-bawa. Itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau ada bukti, serahkan kepada pihak berwenang. Kalau ada kesalahan, biarkan proses hukum yang menentukan,” katanya.
Terkait informasi yang beredar mengenai kasus tersebut, Sekretaris DPRA Khudri, S.Ag., MA., juga telah memberikan penjelasan dan membantah informasi yang tidak sesuai fakta. PSI Aceh menilai klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat tidak menjadikan unggahan media sosial sebagai dasar untuk membangun kesimpulan sendiri.
Anwar meminta pengguna media sosial yang sudah terlanjur mengunggah foto atau identitas anak agar menghapusnya dan tidak meneruskan penyebaran kerasan baru terhadap anak melalui ruang digital,” pungkasnya.(R)







