Forumrakyat.co.id |MEULABOH : Tiga objek bersejarah di Kabupaten Aceh Barat resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2026 setelah melalui serangkaian kajian, penelitian, dan sidang pleno Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat.
Ketiga objek tersebut yakni Makam Po Ru di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Makam Teuku Meuko di Gampong Kuala Menye, Kecamatan Panton Reu, serta Bunker atau Kurok-Kurok Jepang di Gampong Kuta Padang dan Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Ketua TACB Aceh Barat, Dr. Rahmad Syah Putra, M.Pd., M.Ag., mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam untuk memastikan nilai historis, keaslian, serta arti penting ketiga objek bagi sejarah dan kebudayaan Aceh Barat.
“Ketiga objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2026 meliputi Makam Po Ru di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Makam Teuku Meuko di Gampong Kuala Menye, Kecamatan Panton Reu dan Bunker atau Kurok-Kurok Jepang di Gampong Kuta Padang dan Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Rahmad, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, penetapan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan sekaligus melestarikan jejak sejarah peradaban dan perjuangan yang berkembang di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Teuku Umar.
“Penetapan tiga objek ini bukan sekadar urusan administratif perlindungan, tetapi bentuk penghormatan kita kepada para leluhur, pejuang, serta saksi bisu sejarah masa lalu. Ketiga objek sejarah tersebut memiliki nilai edukasi dan sejarah yang sangat tinggi bagi generasi muda Aceh Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Drs. Irwan, M.Si., mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti penetapan tersebut melalui berbagai langkah konservasi, termasuk pengamanan secara fisik maupun hukum.
“Tugas kita selanjutnya adalah merawat, mengamankan, serta memanfaatkannya sebagai pusat edukasi sejarah publik. Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk bersama-sama menjaga warisan leluhur ini dari ancaman kerusakan,” kata Irwan.
Dengan penetapan tiga objek tersebut, jumlah cagar budaya yang mendapat perlindungan di Kabupaten Aceh Barat kini bertambah. Pemerintah daerah berharap keberadaan situs-situs tersebut tidak hanya memperkuat pelestarian identitas budaya lokal, tetapi juga membuka peluang pengembangan wisata sejarah di masa mendatang.
( Zaini Dahlan / forum rakyat )







