Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika

oleh
oleh
Keterangan Foto : Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Sabang

SABANG, FR Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial AK (40) dan DA (37). Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) dini hari dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.H., M.H. Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Sabang melakukan pengembangan hingga menemukan AK di sebuah rumah di Kecamatan Sukajaya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paket narkotika jenis sabu dari tangan AK.

“Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DA,” demikian keterangan kepolisian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman DA yang juga berada di Kecamatan Sukajaya. DA akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika,” kata Faisal.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.