BANDA ACEH, FR — Sejumlah pengurus dan tokoh gerakan koperasi di Aceh mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengevaluasi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh. Desakan itu muncul setelah dinas tersebut meminta Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh mengembalikan bangunan dan aset yang selama ini digunakan organisasi tersebut.
Mereka menilai kebijakan Dinas Koperasi dan UKM Aceh menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sejarah dan hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan gerakan koperasi.
Desakan evaluasi itu menguat setelah Dinas Koperasi dan UKM Aceh menerbitkan Surat Nomor 000.02/579/2026 tertanggal 27 Juli 2026. Surat tersebut berisi perintah pengembalian bangunan dan aset yang selama ini ditempati Dekopinwil Aceh di kompleks kantor dinas tersebut di Banda Aceh.
Seorang tokoh koperasi Aceh yang meminta namanya tidak disebut mengatakan kebijakan tersebut belum pernah terjadi dalam sejarah hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi di Aceh.
“Seorang kepala dinas koperasi seharusnya menjadi mitra dan pembina gerakan koperasi, bukan mengambil kebijakan yang berujung pada pengosongan tempat yang selama ini digunakan Dekopinwil,” kata dia, Rabu, 24 September 2026.
Polemik Aset
Persoalan tersebut berkaitan dengan sejarah gedung Dekopinwil Aceh. Kantor lama organisasi itu di kawasan Lampineung, Banda Aceh, disebut dibangun melalui swadaya dan gotong royong gerakan koperasi pada masa pemerintahan Gubernur Aceh Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan Prof. Dr. Dayan Dawood.
Tanah untuk pembangunan gedung tersebut juga disebut dibeli menggunakan dana yang dihimpun dari sejumlah koperasi, antara lain Koperasi Kopra, Puskud Aceh, Koperasi Polisi, Koperasi TNI AD, serta koperasi primer lainnya.
Dalam perkembangannya, akibat perubahan tata kelola pemerintahan dan aturan otonomi daerah, aset tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Aceh.
Persoalan kembali muncul ketika Pemerintah Aceh berencana membangun Gedung Wanita Aceh di lokasi gedung lama Dekopinwil. Penolakan dari gerakan koperasi kemudian dimediasi pemerintah hingga menghasilkan kesepakatan mengenai lokasi pengganti di kompleks Dinas Koperasi dan UKM Aceh.
Tokoh koperasi tersebut mengatakan kesepakatan itu semestinya menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan antara pemerintah dan Dekopinwil.
“Dulu ketika muncul persoalan serupa, pemerintah mencari solusi melalui dialog. Sekarang justru muncul surat pengosongan. Kami mempertanyakan dasar dan proses kebijakan tersebut,” ujarnya.
Dekopinwil Minta Audiensi
Dekopinwil Aceh sebelumnya juga menyampaikan keberatan terhadap proses komunikasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Setelah menerima surat pengembalian bangunan dan aset, Dekopinwil disebut telah mengajukan permohonan audiensi kepada pihak dinas.
Namun, menurut pengurus Dekopinwil, audiensi baru dapat dilakukan sekitar tujuh hari setelah permohonan disampaikan.
Sejumlah pengurus koperasi kemudian meminta Gubernur Aceh mengevaluasi kebijakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh serta memastikan penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog.
Mereka juga berharap kepala dinas yang menangani urusan koperasi memahami sejarah, prinsip, serta kelembagaan gerakan koperasi di Aceh.
“Kami meminta gubernur mengevaluasi kepala dinas dan mempertimbangkan figur yang memahami koperasi serta hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi,” kata sumber tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh belum memberikan keterangan resmi mengenai desakan evaluasi maupun tudingan bahwa kebijakan pengembalian aset tersebut bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya. (TIM)








