BANDA ACEH, FR — Polisi mengamankan dua anak yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua anak itu diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 01.20 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua anak tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan satu unit Yamaha Mio Soul yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu ditemukan di wilayah Aceh Besar dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Sementara satu unit Honda Supra diketahui telah dijual kepada sebuah tempat penampungan barang bekas. Kendaraan tersebut juga kemudian diamankan oleh polisi.
Kedua sepeda motor kini berada di Polresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.
Berkaitan dengan Dua Laporan Polisi
Pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima jajaran Polresta Banda Aceh.
Salah satu laporan dibuat setelah korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul saat melaksanakan salat Subuh di wilayah Kecamatan Banda Raya pada Juli 2026.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Laporan lainnya berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru pada September 2026.
Penanganan Sesuai Ketentuan Perkara Anak
Karena perkara melibatkan anak, Polresta Banda Aceh menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip perlindungan terhadap anak.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. (*)







