BANDA ACEH, FR — Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya disebut mengaku telah beraksi di 13 lokasi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Pidie. Mereka diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air milik Imran (44), warga Gampong Beurawe.
“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.
Kasus itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak menghidupkan aliran air PDAM di tokonya di Gampong Beurawe. Namun, air tidak mengalir.
Korban kemudian memeriksa meteran air dan mendapati perangkat tersebut telah hilang. Meteran yang dicuri bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta,” ujar Miftahuda.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026.
Terungkap dari Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Pada Minggu dini hari, petugas mendapat informasi bahwa keduanya berada di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan SA dan FM.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” kata Miftahuda.
Menurut pengakuan awal keduanya, meteran air hasil curian dijual kepada penampung barang bekas di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.
Uang hasil penjualan tersebut, menurut polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mengaku Beraksi di 13 Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku telah mencuri meteran air di 13 lokasi.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian pencurian itu.
Saat ini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami dugaan penjualan meteran air hasil curian kepada penampung barang bekas serta kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
Polisi masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)







