LANGSA, FR — Perjalanan 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia terhenti di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Polisi menangkap seorang pria berinisial M, 33 tahun, dalam pengungkapan tersebut.
Operasi itu dilakukan Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. M merupakan warga Gampong Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 44 paket besar sabu. Paket tersebut dibungkus dengan plastik berwarna biru muda bertuliskan “Cai Yun Li”.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan perdagangan narkotika lintas negara. Sabu itu, kata dia, diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lain.
“Barang ini diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia,” kata Hyrowo dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin, 28 September 2026.
Selain sabu, polisi menyita dua karung goni, sehelai kain sarung, sebuah telepon seluler Realme Note 80, serta Toyota Kijang Innova Reborn putih bernomor polisi BK 1453 AGT berikut surat tanda nomor kendaraan.
Terancam Hukuman Mati
M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi memperkirakan nilai jual sabu tersebut mencapai Rp13,2 miliar.
Hyrowo mengatakan penyitaan puluhan kilogram sabu itu juga mencegah potensi penyalahgunaan dalam jumlah besar. Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh sekitar delapan orang dalam pemakaian hemat, 46,6 kilogram sabu diperkirakan setara dengan kebutuhan 372.800 orang.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam pemberantasan peredaran narkotika. Polisi menyatakan langkah itu juga mendukung Program Asta Cita Presiden, terutama dalam mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. (*)






