Forumrakyat.co.id |Jakarta -Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini membawa sejumlah perubahan, terutama terkait subjek pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, batas waktu pemanfaatan, serta ketentuan penggabungan omzet keluarga.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi sejumlah subjek pajak tertentu. Skema tersebut dapat digunakan sepanjang omzet usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, dan koperasi sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026.
Dengan ketentuan baru tersebut, pelaku usaha yang memenuhi kriteria tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu tiga sampai tujuh tahun sebagaimana terdapat dalam ketentuan sebelumnya.
Namun, perubahan juga berlaku bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) biasa, Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma. Kelompok badan usaha tersebut tidak lagi menggunakan skema PPh Final 0,5% dan diarahkan menggunakan ketentuan umum PPh Badan.
Dalam skema tarif umum, pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto atau laba setelah memperhitungkan biaya-biaya yang diperkenankan secara fiskal. Tarif umum PPh Badan yang berlaku adalah 22%.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas berupa batas omzet Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan. PPh Final 0,5% baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Fasilitas omzet tidak kena pajak tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan maupun Perseroan Perorangan.
PP 20 Tahun 2026 juga mengatur mengenai penggabungan omzet dalam keluarga. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah pemecahan kegiatan usaha ke beberapa anggota keluarga guna mempertahankan omzet masing-masing di bawah batas tertentu.
Omzet usaha yang dijalankan oleh suami, istri, dan anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan secara bersama sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila penggabungan omzet menyebabkan batas yang dipersyaratkan terlampaui, penggunaan skema PPh Final dapat berakhir dan wajib pajak beralih ke mekanisme perpajakan sesuai ketentuan umum.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan peralihan untuk menjembatani perubahan dari aturan sebelumnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final 0,5%-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025 berdasarkan ketentuan sebelumnya diberikan ketentuan transisi untuk tetap menggunakan tarif 0,5% pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Untuk koperasi yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026, terdapat ketentuan peralihan yang memungkinkan pemanfaatan skema PPh Final 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029.
Sementara itu, badan usaha berbentuk PT biasa, CV, dan firma yang didirikan setelah 22 April 2026 langsung mengikuti ketentuan tarif umum dan tidak memperoleh fasilitas PPh Final 0,5% sejak awal pendirian.
Dengan perubahan tersebut, pelaku UMKM perlu kembali memetakan bentuk badan usaha, omzet tahunan, serta mekanisme pencatatan atau pembukuan yang digunakan. Penyesuaian diperlukan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan baru.
Penulis: Masrizal
Penyuluh Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan II







