SABANG, FR — Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Rabu, 30 September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu.
Kedua terduga masing-masing berinisial AMD, 44 tahun, dan FR, 49 tahun. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan AMD dan FR di wilayah Kecamatan Sukakarya. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat gampong, polisi menemukan satu paket sabu.
Menurut polisi, paket tersebut diakui AMD sebagai miliknya.
Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Faisal.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Kedua terduga bersama barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)






