JAKARTA, FR – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” demikian pernyataan MK dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, MK tidak masuk pada pemeriksaan pokok perkara terkait dalil yang dipersoalkan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan ini menegaskan bahwa perkara tersebut terhenti pada aspek legal standing, sehingga substansi gugatan tidak menjadi dasar bagi MK untuk memeriksa lebih lanjut permohonan para pemohon.







