Forumrakyat.co.id | Aceh Selatan – Pergantian Ketua Yayasan Politeknik Aceh Selatan (YA Poltas) dari Dr. Masrizal, SE., M.Si. kepada Zirhan, SP. mendapat sorotan dari internal yayasan. Pergantian tersebut dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai perubahan figur, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka legitimasi, tata kelola dan kesinambungan kepengurusan yayasan.
Sorotan tersebut disampaikan T. Sukandi, Anggota Dewan Pengawas Yayasan Politeknik Aceh Selatan (YA Poltas). Menurutnya, setiap perubahan kepemimpinan yayasan harus memiliki landasan yang jelas, baik dari sisi Anggaran Dasar, keputusan Pembina maupun administrasi hukum yang menyertainya.
T. Sukandi menilai, persoalan menjadi serius ketika kepengurusan sebelumnya disebut masih memiliki masa jabatan dan masih tercatat dalam akta notaris serta administrasi Kementerian Hukum dan HAM, sementara pada saat yang sama telah muncul SK baru yang menetapkan kepemimpinan berbeda.
“Pergantian kepemimpinan yayasan bukan sekadar persoalan mengganti nama dalam sebuah SK. Di dalamnya ada legitimasi kewenangan, masa jabatan, keputusan Pembina dan tertib administrasi yang harus berjalan dalam satu kesatuan,” ujar T. Sukandi. Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, legitimasi sebuah kepengurusan tidak semata-mata ditentukan oleh terbitnya dokumen baru. Sebuah keputusan organisasi harus memiliki rantai kewenangan yang jelas, mulai dari pihak yang berwenang mengambil keputusan, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dasar hukum yang digunakan.
Dalam konteks YA Poltas, perubahan dari kepemimpinan Masrizal kepada Zirhan semestinya dapat dijelaskan sebagai bagian dari proses organisasi yang utuh. Jika masa kepengurusan sebelumnya belum berakhir, maka harus terdapat dasar yang jelas mengenai alasan dan mekanisme penghentian atau perubahan kepengurusan tersebut.
“Prinsipnya sederhana. Kalau sebuah kepengurusan masih berjalan, maka penggantiannya harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh terjadi kekosongan legitimasi atau tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Menurut T. Sukandi, persoalan tersebut tidak tepat jika direduksi menjadi persoalan pribadi antara Masrizal dan Zirhan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa YA Poltas tidak mengalami persoalan legitimasi akibat proses pergantian kepemimpinan yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Ia bahkan menilai, apabila pergantian dilakukan tanpa mekanisme organisasi yang jelas, situasi tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai pengambilalihan kepemimpinan atau “kudeta” terhadap pengurus sebelumnya.
“Kalau prosesnya tidak transparan, persepsi seperti itu sangat mungkin muncul. Karena itu, yang harus diperkuat bukan pembelaan terhadap figur tertentu, melainkan legitimasi prosesnya,” tegasnya.
T. Sukandi juga menyoroti aspek administrasi hukum yayasan. Menurutnya, perubahan kepengurusan harus konsisten antara keputusan internal yayasan, akta notaris dan pencatatan administrasi negara. Ketidaksinkronan antara dokumen-dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.
“Yayasan tidak boleh berjalan berdasarkan siapa yang paling kuat secara administratif pada saat tertentu. Yayasan harus berjalan berdasarkan aturan, kewenangan dan keputusan organ yang memang memiliki otoritas,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme internal yayasan dengan mengedepankan keterbukaan dan kepastian hukum. Menurutnya, keberadaan Politeknik Aceh Selatan sebagai lembaga pendidikan menuntut tata kelola yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapa pun yang memimpin YA Poltas, yang harus dijaga adalah marwah lembaga. Pergantian kepemimpinan harus menghasilkan kepastian, bukan justru menimbulkan dualisme dan polemik baru,” pungkas T. Sukandi.
Forumrakyat.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pembina YA Poltas, Masrizal, Zirhan, serta pihak terkait lainnya mengenai proses dan dasar hukum pergantian kepemimpinan tersebut






