SABANG, FR – Pemerintah Kota Sabang terus memperkuat akses informasi publik sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam presentasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/10) sore.
Dalam presentasi tersebut, Zulkifli memaparkan sejumlah inovasi digital yang dikembangkan Pemko Sabang untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Inovasi itu meliputi pengembangan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi, integrasi informasi melalui website resmi Pemko Sabang dan PPID, digitalisasi dokumen informasi publik, serta penyediaan layanan informasi secara daring.
Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi publik dapat diakses masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Zulkifli menegaskan, keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif pemerintah, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui angka dan laporan, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
“Pembangunan itu pada akhirnya bukan hanya soal angka yang kita tampilkan dalam laporan. Yang paling penting, bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin baik, akses informasi semakin terbuka, dan masyarakat bisa melihat lebih banyak peluang untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Zulkifli.
Selain memperkuat layanan digital, Pemko Sabang juga memperluas keterbukaan informasi hingga tingkat gampong melalui pengembangan PPID Gampong. Program tersebut dilaksanakan melalui sosialisasi, diskusi, dan pendampingan teknis guna meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik di tingkat gampong.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan masing-masing.
Penguatan tata kelola informasi juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi PPID secara berkala di lingkungan Pemko Sabang. Upaya ini didukung oleh Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi PPID di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada setiap Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
“Keterbukaan informasi ini bukan sekadar kewajiban. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kita ingin informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia dengan mudah, cepat, dan jelas,” kata Zulkifli.
Pemko Sabang juga mendorong penguatan sinergi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, PPID Gampong, media, komunitas, dan masyarakat dalam memperluas akses serta penyebarluasan informasi publik.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan informasi yang lebih terpadu, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Wali Kota Sabang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Sabang.
Presentasi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Aceh Junaidi, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh Sabri, Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda. []






