Polres Sabang Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru kepada Penyidik

oleh
oleh

SABANG, FR – Polres Sabang menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Aula Polres Sabang, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakapolres Sabang, Kompol Teuku Muhammad, S.H., yang mewakili Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman personel kepolisian, khususnya penyidik, terhadap pembaruan sistem hukum pidana nasional. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kompol Teuku Muhammad menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi hukum pidana agar setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat memperkuat kapasitas penyidik dalam menjalankan kewenangannya sekaligus memastikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum.

Kegiatan ini menghadirkan Erlizar Rusli, S.H., M.H., sebagai pemateri dengan topik “Implikasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru terhadap Kewenangan Aparat Penegak Hukum.”

Dalam pemaparannya, Erlizar menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

KUHP mengatur ketentuan hukum pidana materiil, termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dan ancaman pidananya. Sementara itu, KUHAP mengatur mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan proses peradilan berikutnya.

Penyelidikan dan Penyidikan Harus Sesuai Prosedur

Salah satu materi yang menjadi perhatian ialah pentingnya pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Erlizar, penyidik tidak hanya dituntut mampu mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, didukung alat bukti yang relevan, serta dilengkapi administrasi penyidikan yang tertib.

Penanganan perkara perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari penerimaan laporan, perencanaan penyelidikan, penyusunan laporan hasil penyelidikan, hingga gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan suatu peristiwa.

Pada tahap penyidikan, penyidik juga harus membangun konstruksi perkara berdasarkan unsur-unsur tindak pidana, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan dan menguji keterkaitan antara fakta, alat bukti, dan dugaan perbuatan yang ditangani.

Penetapan Tersangka dan Upaya Paksa Jadi Sorotan

Materi sosialisasi juga membahas penetapan tersangka dan pelaksanaan upaya paksa, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Erlizar menekankan bahwa setiap tindakan yang membatasi hak seseorang harus memenuhi persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku. Pelaksanaannya juga harus didukung administrasi yang tertib serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan tersangka, misalnya, harus didasarkan pada kecukupan bukti sesuai standar yang berlaku. Demikian pula pelaksanaan upaya paksa harus memperhatikan dasar hukum, persyaratan, dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting agar penyidik dapat menjalankan kewenangannya secara tepat tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

Pembuktian Digital Kian Penting

Perkembangan teknologi turut membawa tantangan baru dalam proses penegakan hukum, terutama terkait penggunaan bukti elektronik dan data digital.

Dalam sosialisasi tersebut, Erlizar menjelaskan pentingnya pengelolaan alat bukti secara cermat, termasuk dokumen elektronik, rekaman digital, data komunikasi, dan bukti lain yang relevan dengan perkara.

Bukti elektronik harus diperoleh melalui cara yang sah, dijaga keutuhannya, serta dapat dipertanggungjawabkan keaslian dan autentisitasnya. Karena itu, kemampuan forensik digital dan ketertiban dalam pencatatan serta pengamanan barang bukti menjadi aspek penting dalam mendukung proses penyidikan.

Pembuktian juga harus dilakukan dengan menghubungkan setiap unsur tindak pidana dengan fakta dan alat bukti yang mendukungnya. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada pengakuan, tetapi juga pada keseluruhan bukti yang diperoleh secara sah.

Perlindungan Hak Tersangka, Korban, dan Saksi

Selain membahas kewenangan aparat penegak hukum, sosialisasi tersebut turut menyoroti perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses peradilan pidana.

Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka harus dilakukan dengan menghormati hak-hak mereka, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepentingan korban dan saksi juga perlu diperhatikan agar proses penegakan hukum berlangsung secara adil.

Penggunaan kewenangan penyidik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tunduk pada mekanisme pengawasan yang berlaku.

Prinsip due process of law atau proses hukum yang adil menjadi landasan penting agar upaya pengungkapan tindak pidana berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penanganan Korupsi Membutuhkan Pembuktian Komprehensif

Pembahasan juga mencakup implikasi KUHAP baru terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Penyidikan perkara korupsi memerlukan pendekatan pembuktian yang komprehensif, antara lain melalui analisis transaksi keuangan, penelusuran aset, pemeriksaan dokumen, serta pemanfaatan bukti elektronik.

Koordinasi antarlembaga penegak hukum juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan menghindari tumpang tindih kewenangan.

Dalam penerapannya, ketentuan KUHAP baru perlu dipahami bersama peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tindak pidana korupsi dan kewenangan lembaga penegak hukum terkait.

Perkuat Kesiapan Personel Hadapi Regulasi Baru

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Sabang berharap seluruh personel, terutama penyidik, semakin memahami perubahan regulasi hukum pidana nasional dan mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas.

Peningkatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan perkara yang lebih profesional, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Sabang memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum pidana Indonesia, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan bagi masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.