BANDA ACEH, FR – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menentukan keterlibatannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Miftahuda pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Teguh Priyambodo Nugroho menyampaikan keterangan tersebut melalui Miftahuda.
Penganiayaan Terjadi di Toilet Sekolah
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan penyidik untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Keenam anak yang ditetapkan sebagai tersangka diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi Siapkan Proses Diversi
Miftahuda mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta hak-hak anak tetap terlindungi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak tersebut, dan mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan hukum.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak dengan mengalihkan proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana melalui musyawarah para pihak. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
“Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” kata Miftahuda.
Upaya diversi dapat dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Jika kesepakatan tidak tercapai, perkara akan dilanjutkan melalui tahapan peradilan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika kesepakatan diversi tercapai dan persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, penyidik masih melengkapi administrasi penetapan tersangka dan mendalami alat bukti untuk menentukan status satu anak yang masih diperiksa sebagai saksi.
Polisi menyatakan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik terhadap korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum. (R)








