Empat Nelayan Diperiksa Polisi Usai Temuan Dugaan Ganja di Kapal

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan dalam operasi pemberantasan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari.

Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah petugas menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu. Polisi masih mendalami kepemilikan barang-barang tersebut dan keterlibatan masing-masing pria.

Mereka masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; dan MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan itu juga menjadi bagian dari rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba di sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi gabungan berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.

“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” kata Fandi.

Polisi Sisir Terminal Labi-labi hingga TPI Lampulo

Fandi menjelaskan, operasi tersebut dipimpinnya langsung dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel operasional Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.

Lokasi pertama yang disisir petugas adalah terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Namun, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Tim kemudian bergerak menuju kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, yang menjadi salah satu sasaran operasi.

Di lokasi itu, petugas memeriksa sejumlah warung kopi yang diduga menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Saat menyisir lorong di belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.

Di tempat tersebut, petugas menemukan sebuah botol minuman merek Sprite dengan dua lubang pada tutupnya yang dipasangi pipet.

Meski demikian, petugas tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan siapa pemilik barang yang ditemukan di lokasi itu.

Empat Nelayan Ditemukan di Dalam Kapal

Setelah memeriksa kawasan warung kopi, tim gabungan melanjutkan patroli ke area pinggir laut, tepatnya di deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo.

Petugas kemudian memeriksa sejumlah kapal dan mendapati satu kapal yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan empat pria yang berada di dalam kapal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Fandi, keempat pria itu mengaku pernah menggunakan narkoba. Namun, ketika ditanya mengenai barang-barang yang ditemukan di dalam kapal, tidak satu pun dari mereka mengakui kepemilikannya.

Barang yang ditemukan berupa satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu.

“Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” ujar Fandi.

Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan masing-masing pria dengan barang yang ditemukan tersebut.

Selanjutnya, keempat pria beserta barang temuan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Siapkan Tes Urine dan Asesmen

Fandi menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan menggelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Polisi juga merencanakan pemeriksaan urine terhadap keempat pria untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika.

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polresta Banda Aceh membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen.

Proses tersebut direncanakan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan kelayakan rehabilitasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” kata Fandi.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran program pemberantasan dan pemulihan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.