“Tujuan seleksi terbuka ini adalah memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier dan menjaring calon pejabat terbaik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.” [Drs. Syuibun Anwar. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang]
- Seleksi Terbuka JPTP Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung pada 19–20 Oktober 2026. Sebanyak 36 peserta mengikuti proses seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi pratama.
PENGISIAN 11 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memasuki tahapan seleksi terbuka.
Sebanyak 36 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti rangkaian penilaian yang berlangsung selama dua hari, 19–20 Oktober 2026, di UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Sumatera Utara.
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tersebut ditujukan untuk menjaring calon pejabat yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan eselon II.b, khususnya kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau dinas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menjelaskan bahwa seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier sekaligus memperoleh calon pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
Dua Hari Seleksi, Beragam Aspek Penilaian
RANGKAIAN seleksi berlangsung pada 19–20 Oktober 2026. Pada hari pertama, peserta mengikuti tes berbantuan komputer (computer-assisted test/CAT) dan pemaparan makalah. Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan makalah dan wawancara.
Menurut Syuibun Anwar, penilaian tidak hanya bertumpu pada hasil pengerjaan soal. Tim penilai juga memperhatikan sejumlah aspek, termasuk sikap, cara berpakaian, kepatuhan terhadap tata tertib, dan kedisiplinan peserta selama mengikuti kegiatan.
Seleksi ini memberikan kesempatan kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengembangkan karier dari jabatan administrator atau eselon III menuju jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.b.
Proses penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaring calon pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Hasilnya perlu mengacu pada instrumen seleksi dan ketentuan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Besar Setiap OPD
DALAM keterangannya, Syuibun menyebutkan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti seleksi akan menghasilkan tiga peserta terbaik atau tiga besar.
Nama-nama peserta tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Penetapan pejabat tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
Mekanisme tiga besar menjadi bagian dari proses seleksi untuk menentukan calon yang dapat dipertimbangkan dalam pengisian jabatan. Karena itu, penilaian harus dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jabatan kepala dinas memiliki tanggung jawab strategis dalam menjalankan program pemerintah daerah, mengoordinasikan organisasi, mengelola anggaran sesuai kewenangan, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
Pejabat yang terpilih nantinya dituntut mampu melaksanakan tugas berdasarkan sasaran kerja, indikator kinerja, dan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kualitas proses seleksi perlu diikuti penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Dua Jabatan Mengikuti Tahap Berikutnya
DARI 11 jabatan yang dibuka, seleksi pada tahap ini dilaksanakan untuk 10 jabatan. Dua jabatan yang disebut dalam keterangan pemerintah daerah mengalami penundaan adalah Dinas Syariat Islam dan Dinas Perpustakaan.
Syuibun menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan kendala dalam proses penginputan data. Kedua jabatan itu direncanakan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Keterangan mengenai jumlah jabatan yang dibuka, jumlah jabatan yang mengikuti seleksi pada tahap berjalan, dan jumlah peserta perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Dalam proses pengisian jabatan publik, kejelasan informasi mengenai tahapan seleksi, jabatan yang ditunda, dan jadwal lanjutan merupakan bagian penting dari keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.
Kompetensi dan Akuntabilitas Pejabat
SELEKSI terbuka JPTP merupakan salah satu instrumen dalam pengelolaan karier ASN. Melalui proses ini, pemerintah daerah berupaya memperoleh calon pejabat yang memenuhi persyaratan dan mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
Kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kemampuan manajerial menjadi aspek penting dalam kepemimpinan organisasi perangkat daerah.
Penilaian harus berlandaskan kriteria yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta.
Setelah pejabat ditetapkan, tanggung jawab berikutnya adalah memastikan program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, anggaran dikelola secara akuntabel, serta target kinerja dapat dievaluasi.
Kepala dinas tidak hanya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di unit kerjanya, tetapi juga terhadap pencapaian sasaran program sesuai tugas dan kewenangannya. Karena itu, hasil seleksi perlu diikuti evaluasi kinerja yang terukur.
11 Jabatan yang Dibuka
SELEKSI terbuka JPTP Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung selama dua hari, 19–20 Oktober 2026, di UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Sumatera Utara.
Sebanyak 36 peserta mengikuti rangkaian seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka pemerintah daerah.
Dari 11 jabatan yang dibuka, seleksi pada tahap ini mencakup 10 jabatan, sedangkan Dinas Syariat Islam dan Dinas Perpustakaan dijadwalkan mengikuti tahap berikutnya.
Hasil seleksi diharapkan menghasilkan calon pejabat yang memenuhi persyaratan dan dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, pengisian jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kompetensi pejabat, pelaksanaan tugas yang terukur, serta pencapaian kinerja pemerintahan daerah.[]






