BANDA ACEH, FR– Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Aceh Institute memperkuat penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi Surat Edaran Wali Kota tentang Larangan Iklan, Promosi, Sponsor Rokok, serta Pemajangan Kemasan Rokok di Tempat Penjualan, Rabu (21/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang sehat dan ramah bagi anak serta generasi mendatang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, dan keuchik se-Kota Banda Aceh, serta para pengelola dan pemilik tempat usaha. Sasaran lainnya meliputi kafe, warung kopi, restoran, hotel, tempat permainan anak, tempat kerja tertutup, dan sarana olahraga.
Dalam surat edaran itu, terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipatuhi. Pertama, memasang tanda larangan merokok di pintu masuk dan lokasi yang mudah terlihat serta memastikan tidak ada aktivitas merokok di kawasan KTR.
Kedua, tidak menyediakan asbak maupun tempat pembuangan puntung rokok. Ketiga, tidak memasang reklame, iklan, promosi, dan sponsor rokok, baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk larangan memajang kemasan rokok di tempat penjualan.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan KTR, terutama di tempat usaha dan fasilitas umum. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan diharapkan dapat mendorong penerapan kebijakan yang lebih konsisten dan terukur.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriady R., M.Kes., menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok merupakan bagian penting dari upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
“Surat edaran ini menjadi pegangan bagi seluruh pengelola gedung dan tempat usaha. Kami mengharapkan kepatuhan, mulai dari pemasangan tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, hingga tidak memajang iklan maupun kemasan rokok di tempat penjualan. Pengawasan akan terus kami lakukan bersama lintas sektor,” kata Supriady.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menyatakan bahwa penegakan KTR membutuhkan kepatuhan pengelola tempat usaha serta dukungan masyarakat.
“Satpol PP dan WH akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami berharap pengelola tempat usaha lebih dahulu menunjukkan kepatuhan. Tanda KTR yang jelas, tidak adanya asbak, serta tidak adanya iklan dan promosi rokok akan memudahkan kita semua dalam menjaga kawasan tanpa rokok di Banda Aceh,” ujar Muhammad Rizal.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi, pada hari yang sama dilakukan penempelan sebanyak 2.500 stiker KTR di sejumlah titik di Kota Banda Aceh. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target distribusi sebanyak 10.000 stiker.
Stiker tersebut berfungsi sebagai penanda kawasan tanpa rokok sekaligus sarana informasi visual bagi masyarakat dan petugas untuk mengenali ketentuan KTR. Keberadaannya juga diharapkan mendukung pemantauan kepatuhan di berbagai lokasi.
Project Lead Tobacco Control Aceh Institute, Amiratul Jannah Erhasy, mengatakan sosialisasi penting dilakukan agar pengelola tempat usaha dan fasilitas umum memahami kewajibannya sebelum pengawasan dan penegakan aturan diterapkan secara lebih konsisten.
“Penegakan akan berjalan efektif jika semua pihak memahami aturannya. Karena itu, sosialisasi ini kami hadirkan bersama Pemkot Banda Aceh agar pengelola tempat usaha mengetahui apa yang dilarang, apa yang wajib dipasang, dan bagaimana kepatuhan terhadap aturan tersebut dapat dipantau. Tanda KTR yang terpasang di lapangan juga menjadi pengingat bagi pengelola sekaligus acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan,” kata Amiratul.
Melalui sosialisasi surat edaran dan distribusi stiker KTR, Aceh Institute bersama Pemkot Banda Aceh berharap kepatuhan pengelola tempat usaha semakin meningkat dan pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak dan masyarakat dari paparan asap rokok serta promosi produk tembakau, sekaligus mendukung terwujudnya ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah bagi generasi mendatang. (*)






