Aksi Pencurian HP Viral, Polisi Amankan Dua Pria dan Enam Ponsel

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam (HP) milik pedagang di Kota Banda Aceh. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aksi pencurian tersebut viral di media sosial.

Kedua pria itu masing-masing berinisial DM (39), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keduanya diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait pencurian HP.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” kata Dizha, Jumat (23/10/2026).

Dua Kasus Pencurian

Polisi mengungkapkan, penangkapan kedua pria tersebut berkaitan dengan dua laporan dugaan pencurian HP di Banda Aceh.

Kasus pertama dialami Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Pencurian terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Saat itu, korban sedang berjualan nasi. Seorang pria datang untuk membeli nasi. Ketika korban meletakkan HP di atas meja dan menyiapkan pesanan, pria tersebut diduga mengambil telepon genggam itu saat korban sedang membungkus nasi dengan posisi membelakangi meja.

Aksi tersebut kemudian diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Setelah mengambil HP, pria itu meninggalkan lokasi dengan alasan akan kembali untuk membayar nasi yang dipesannya. Namun, ia tidak kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasus kedua menimpa Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.

Ketika itu, korban sedang berjualan kue sambil menggunakan HP. Seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK datang dan berpura-pura memesan kue.

Saat korban menyiapkan pesanan, HP miliknya diletakkan di atas meja kasir. Pria tersebut kemudian berpura-pura hendak mengambil uang, tetapi justru mengambil HP korban dan melarikan diri.

Telepon genggam yang hilang adalah Oppo A54 berwarna Starry Blue. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Enam HP dan Sepeda Motor Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit HP dan satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan saat beraksi.

Enam HP yang diamankan masing-masing Vivo Y31 berwarna putih, Vivo Y71 berwarna emas, Oppo A54 berwarna Starry Blue, Vivo V7 berwarna emas, Realme 10 berwarna hitam, serta Samsung Galaxy A32 berwarna putih.

Polisi menduga sejumlah barang tersebut berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang diselidiki. Namun, keterkaitan masing-masing barang bukti dengan laporan para korban masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Penyidikan Berlanjut

Saat ini, DM dan HM telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya, menelusuri asal-usul barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

Kasatreskrim mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.