BANDA ACEH, FR – Bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026–2031, Muhammad Zairin, S.H., menawarkan kepemimpinan yang menitikberatkan pada integritas, independensi, dan penegakan kode etik jurnalistik.
Zairin ingin menjadikan DKP PWI Aceh tidak hanya sebagai lembaga yang menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik, tetapi juga sebagai wadah pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan.
Gagasan tersebut tertuang dalam visi dan misi yang disusunnya pada 20 Oktober 2026. Ia mengusung visi mewujudkan DKP PWI Aceh yang independen, berintegritas, berwibawa, dan berkeadilan sebagai penjaga etika profesi sekaligus penguat kepercayaan publik terhadap pers di Aceh.
Menurut Zairin, kehormatan profesi wartawan tidak hanya ditentukan oleh kebebasan dalam menyampaikan informasi, tetapi juga oleh tanggung jawab etik serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap karya jurnalistik kepada publik.
Salah satu agenda utama yang ditawarkannya adalah memperkuat penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) sebagai pedoman dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
Penanganan setiap perkara, menurut gagasan tersebut, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi. Independensi lembaga juga harus dijaga agar tidak dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, tekanan politik, maupun kekuasaan.
Zairin menilai, DKP harus berdiri di atas aturan dan fakta, bukan kedekatan personal atau kedudukan seseorang di dalam organisasi.
Kedepankan Proses yang Adil
Selain independensi, Zairin menaruh perhatian pada transparansi dan keadilan dalam penanganan pengaduan. Setiap perkara perlu diproses melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan organisasi.
Wartawan yang diadukan juga harus memperoleh hak klarifikasi dan kesempatan yang adil untuk menjelaskan persoalan yang dihadapinya. Prinsip praduga tak bersalah perlu dijunjung agar dugaan pelanggaran tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Dengan demikian, keputusan DKP harus didasarkan pada fakta, prosedur, dan pertimbangan etik yang memadai, bukan pada asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.
Bagi Zairin, ketegasan dalam menegakkan aturan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak setiap pihak. Lembaga etik dituntut tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap menjunjung keadilan dan tidak bertindak sewenang-wenang.
Pembinaan Wartawan Jadi Prioritas
Di samping penegakan etik, Zairin juga menekankan pentingnya pendidikan dan pembinaan wartawan secara berkelanjutan. Sosialisasi etika jurnalistik dinilai perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman wartawan terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, tanggung jawab profesi, dan kepentingan publik.
Pendekatan pembinaan tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak awal sekaligus mendorong peningkatan kualitas karya jurnalistik.
Dengan pendekatan itu, DKP tidak semata-mata berperan sebagai lembaga yang memeriksa dan menjatuhkan sanksi, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bagi wartawan untuk memperbaiki praktik jurnalistik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Di tingkat organisasi, Zairin mendorong penguatan budaya PWI Aceh yang menjunjung kejujuran, tanggung jawab, solidaritas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap perbedaan.
Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi penanganan pengaduan, ketertiban administrasi dan prosedur, serta koordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam penyelesaian perkara etik dan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Integritas Jadi Ukuran Kepemimpinan
Bagi Zairin, integritas merupakan ukuran utama dalam kepemimpinan DKP PWI Aceh. Namun, independensi dan keadilan tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen visi dan misi. Keduanya harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara, pengambilan keputusan, dan penerapan aturan secara konsisten terhadap seluruh anggota.
Transparansi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga, dengan tetap menghormati kerahasiaan dan hak para pihak sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga berpandangan bahwa penegakan etik harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme wartawan. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan pengaduan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa kebebasan pers selalu disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam komitmen pencalonannya, Zairin menegaskan posisi Dewan Kehormatan sebagai penjaga marwah profesi dan benteng integritas wartawan. Penegakan etik, menurutnya, harus dilaksanakan secara tegas, adil, independen, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia merangkum arah kepemimpinannya dalam slogan, “Menjaga Etik, Menegakkan Integritas, Merawat Marwah Pers Aceh.”
Slogan tersebut menjadi komitmen yang harus dibuktikan melalui kerja nyata kelembagaan. Sebab, wibawa Dewan Kehormatan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh visi dan misi yang disampaikan, tetapi juga oleh konsistensi dalam menegakkan etika secara adil dan tanpa pandang bulu. []







