Emas Majikan Dijual Rp75 Juta, ART di Banda Aceh Ditahan

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial VRS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, ditahan polisi setelah diduga mencuri gelang emas milik majikannya seberat 12 mayam atau 39,6 gram. Perhiasan tersebut dijual seharga Rp75 juta.

Akibat kejadian itu, korban bernama Bilal Akbar Moebaraq (29), warga Gampong Ateuk Meunjeng, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp90,6 juta.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan personel Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kasus ini terungkap setelah korban menelusuri keberadaan gelang emas yang hilang, termasuk melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh,” kata Dizha.

Menurutnya, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengambil gelang emas berbentuk rantai yang disimpan di dalam tas di lemari ruang tamu rumah majikannya. Setelah mengambil perhiasan itu, VRS memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan, kemudian membawanya pulang ke rumahnya di kawasan Panteriek.

Empat hari kemudian, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka diduga menjual gelang tersebut di salah satu toko emas di kawasan Pasar Aceh seharga Rp75 juta.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasus tersebut mulai terungkap ketika istri korban, Ade Andriani Fitri, hendak memeriksa perhiasan emas miliknya pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat memeriksa tas penyimpanan perhiasan, Ade mendapati gelang emas tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Ia kemudian memberitahukan kehilangan itu kepada suaminya.

Keduanya berusaha mencari perhiasan tersebut di sekitar rumah hingga toko milik korban, tetapi tidak membuahkan hasil.

Ade selanjutnya mengabarkan kehilangan itu kepada sejumlah rekannya. Ia berharap ada pihak yang mengetahui keberadaan gelang tersebut dan dapat memberikan informasi.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Ade mendatangi salah satu toko emas untuk menanyakan apakah ada orang yang sebelumnya menawarkan gelang dengan ciri-ciri serupa.

Pekerja toko kemudian menyampaikan bahwa seseorang memang pernah menawarkan perhiasan yang dimaksud. Ade lalu meminta melihat rekaman CCTV untuk memastikan identitas orang tersebut.

“Dari rekaman CCTV, diketahui perempuan yang menawarkan emas itu merupakan VRS, yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah korban,” ujar Dizha.

Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi polisi untuk menelusuri dugaan pencurian itu. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Uang Digunakan untuk Membayar Utang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan sejumlah toko emas.

Pada Kamis (22/10/2026), VRS dipanggil ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan korban, dan petunjuk rekaman CCTV, polisi kemudian mengamankan perempuan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna biru, satu kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan saldo Rp62.486.224, serta satu lembar surat emas milik korban.

Menurut Dizha, uang hasil penjualan gelang emas tersebut digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, termasuk membayar utang dan membeli iPhone.

“Sisa uang dari hasil penjualan emas dipergunakan oleh VRS, di antaranya untuk membayar utang dan membeli satu unit iPhone berwarna biru,” kata Dizha.

Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, VRS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk di lingkungan rumah sendiri, pungkas Dizha. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.