BANDA ACEH, FR — Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas berujung penusukan di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Seorang pria berinisial ZZ (40) diamankan polisi setelah diduga menusuk M Ogie Sunanda (36) menggunakan pisau.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima sehari sebelumnya,” ujar Dizha.
Peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku di Jalan Cendana Utama, depan Mafaza Travel.
Setelah kecelakaan, keduanya terlibat cekcok mulut. Terduga pelaku disebut meminta ganti rugi kepada korban. Namun, korban menolak karena belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Perselisihan itu kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga mengeluarkan pisau dari tas kecil yang dibawanya, lalu menusuk korban hingga senjata tajam tersebut tertancap di bagian perut.
Korban kemudian terjatuh. Seorang warga membawanya menggunakan becak motor ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUZA untuk menjalani penanganan medis lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, melalui laporan polisi Nomor LP/B/855/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Oktober 2026.
Ditangkap di Beurawe
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa ZZ berada di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Kamis (22/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Menurut Dizha, berdasarkan hasil interogasi awal, ZZ mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau. Sementara itu, senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam pencarian petugas.
Setelah diamankan, ZZ dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa penusukan yang diduga dipicu perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas tersebut, pungkas Dizha. (*)






