BANDA ACEH, FR – Teuku Kamaruzzaman, S.H., kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (IKAKUM USK) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Besar (Mubes) VI di Gedung Moot Court Fakultas Hukum USK, Banda Aceh, Sabtu (24/10/2026).
Kamaruzzaman yang akrab disapa Ampon Man itu kembali dipercaya memimpin organisasi alumni tersebut setelah melalui musyawarah mufakat sembilan anggota formatur.
Mubes VI dihadiri alumni Fakultas Hukum USK lintas generasi dan profesi, mulai dari hakim, jaksa, advokat, akademisi, notaris, polisi, birokrat hingga pengusaha. Forum ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus menentukan arah organisasi untuk lima tahun mendatang.
Ketua Panitia, Lia Sautunnida, S.H., M.C.L., Ph.D., yang juga Wakil Dekan III Fakultas Hukum USK, mengatakan Mubes merupakan bagian dari kolaborasi IKAKUM USK dengan pihak fakultas.
Ia menyebutkan, pelantikan pengurus periode 2026–2031 direncanakan berlangsung pada November atau awal Desember 2026, sekaligus dirangkai dengan kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam laporannya, Kamaruzzaman menegaskan IKAKUM USK memiliki posisi strategis karena banyak alumninya berada di pusat pengambilan kebijakan. Organisasi tersebut diharapkan memberikan masukan akademik dan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Aceh, DPRA, serta aparat penegak hukum.
IKAKUM USK juga diharapkan berperan mengawal kekhususan Aceh, pelaksanaan syariat Islam, serta penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
“Kesuksesan individual ditransformasikan menjadi gerakan kolektif untuk memajukan Fakultas Hukum USK dan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., mengatakan IKAKUM USK bukan sekadar paguyuban reuni, melainkan jembatan strategis antara kampus, alumni, dan masyarakat.
Ia berharap para alumni berkontribusi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk melalui penyuluhan serta bantuan hukum.
Terpilihnya kembali Kamaruzzaman diharapkan memperkuat soliditas alumni dan meningkatkan kontribusi IKAKUM USK bagi almamater serta pembangunan hukum di Aceh. (**)







