SABANG, FR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang menangkap seorang pria berinisial M.A., 34 tahun, yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa, 27 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Sabang, Iptu Emil Khaira, melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pria tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi plastik bening dengan kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana jeans abu-abu yang dikenakan M.A.
Setelah penangkapan, petugas membawa M.A. beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan kepolisian berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Sabang. Polres Sabang juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Faisal, Selasa.
Atas dugaan perbuatannya, M.A. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sabang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan serta melindungi warga, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. (*)








