ACEH BESAR, FR – Seorang sopir dump truck berinisial SY (40) diamankan personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning bernomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jeriken yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli BBM bersubsidi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian mencurigai sebuah dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang melintas dan memberhentikannya untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jeriken kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Saat dimintai keterangan, SY mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah YD untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan. Di lokasi, polisi menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Namun, YD tidak berada di tempat saat petugas tiba.
Beli Solar di Sejumlah SPBU
Menurut Kompol Miftahuda, berdasarkan pemeriksaan awal, SY diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BBM tersebut diduga terlebih dahulu diisikan ke dalam tangki dump truck miliknya. Selanjutnya, solar dikeluarkan kembali menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jeriken sebelum diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kuncinya, delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi, serta dua jeriken kosong bekas pengisian BBM.
SY bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus itu.
Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kompol Miftahuda menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya. (*)






