BANDA ACEH, FR – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan kerusuhan dalam rangka peringatan Hari Damai Aceh (HDA) yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial RH, AZ, dan JF.
Sidang diawali dengan pembukaan oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Agenda tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Managing Partner EMZED and Partners Law Firm, Muhammad Zubir, SH, MH, menyampaikan bahwa sidang perdana ini menjadi bagian dari proses hukum untuk memeriksa perkara berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Menurut Zubir, pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
“Pembacaan dakwaan merupakan tahapan penting dalam persidangan karena memuat uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa. Dakwaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” kata Zubir.
Ia menjelaskan, proses persidangan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Zubir juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga hak-hak para terdakwa tetap terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.
“Status para terdakwa harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tidak bersalah. Ada atau tidaknya kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa harus ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Kami berharap para terdakwa mendapatkan keadilan,” tutup Zubir. (R)






