forumrakyat.co.id | Banda Aceh– Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memperkuat upaya penagihan tunggakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi sampah. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban retribusi.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh. Rapat itu melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh pada kamis, (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah konkret penyelesaian tunggakan retribusi PBG dan sampah, termasuk penguatan koordinasi antarinstansi agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Pemko Banda Aceh menilai keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan untuk memastikan penyelesaian tunggakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban retribusi masyarakat maupun pelaku usaha dapat ditindaklanjuti secara lebih optimal.
Selain mendorong kepatuhan wajib retribusi, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Melalui koordinasi tersebut, Pemko Banda Aceh berharap tunggakan retribusi PBG dan sampah dapat diselesaikan secara bertahap sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Sinergi antarperangkat daerah juga diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib dan transparan, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







