BANDA ACEH, FR – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM jenis yang sama.
Selain itu, penyidik turut menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.
Barang bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka serta dokumen kendaraan, yakni STNK dan BPKB mobil KIA Pregio.
Diungkap Saat Polisi Memantau Antrean SPBU
Sebelumnya, Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut setelah mengamankan kedua tersangka bersama ratusan liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil KIA Travello warna cokelat metalik.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Unit III Tipidter melakukan patroli pemantauan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).
Saat melakukan pemantauan di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Petugas kemudian melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan pengemudi kendaraan tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga kendaraan itu akhirnya dihentikan di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga mengamankan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Kasus tersebut kemudian diproses melalui penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)








