BANDA ACEH, FR – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.
EPA ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban, Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA senilai Rp5,5 juta dengan kesepakatan masa gadai selama satu bulan.
Namun, tersangka diduga tidak mengembalikan kendaraan tersebut sesuai kesepakatan. Sebaliknya, sepeda motor milik korban justru kembali digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diketahui berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai dengan nilai yang berbeda.
Sehari setelah menerima sepeda motor dari korban, tepatnya 26 Juni 2026, EPA diduga menggadaikan kembali Honda Scoopy tersebut kepada Randa Puji Sukma senilai Rp6 juta.
Pada hari yang sama, kendaraan itu kembali terlibat dalam transaksi gadai antara Alfan Juan dan Randa Sukma dengan seseorang yang dikenal sebagai Kak Ita Cot Yang senilai Rp6,5 juta.
Menurut Kompol Dizha, rangkaian transaksi tersebut terungkap dari sejumlah kuitansi yang dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti.
Motor Tak Dikembalikan, Korban Rugi Rp20 Juta
Kasat Reskrim menjelaskan, dugaan penggelapan itu diketahui korban ketika masa gadai telah berakhir. Saat hendak menebus kendaraannya, korban menghubungi EPA agar sepeda motor tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal.
Namun, tersangka tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik korban meskipun telah diminta.
Merasa dirugikan, Evi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Ditetapkan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait transaksi gadai kendaraan.
Pada Jumat (30/10/2026), penyidik memanggil EPA untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara khusus.
Dari hasil gelar perkara tersebut, EPA ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup.
Polisi selanjutnya menangkap dan menahan tersangka pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK dengan nilai masing-masing Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.
Kini, EPA telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga akan melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (*)







