BANDA ACEH, FR – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
NUR diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada 26 September 2026.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, DY sedang berada di rumah orangtuanya sebelum dihubungi oleh suaminya yang meminta agar segera pulang.
Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Terlapor disebut mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras jika tidak segera pulang. Bahkan, terlapor juga diduga mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.
Merasa takut dengan ancaman tersebut, DY akhirnya memutuskan kembali ke rumah.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan suaminya. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anak mereka.
Dalam kejadian tersebut, anak korban diduga mengalami penganiayaan hingga terjatuh ke aspal di depan rumah.
Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, DY berusaha menarik suaminya agar melepaskan anak mereka. Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.
Saat itu, terlapor diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, DY kemudian melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
NUR Ditangkap di Rumah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan NUR pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas juga memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan.
Selanjutnya, NUR dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA. (*)








