Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan Istri, Polda Turun Tangan

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang menyeret oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR bersama seorang perempuan berinisial NB.

Laporan tersebut dibuat oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, RR dan NB sebelumnya diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026).

“Keduanya lebih dahulu diamankan karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Keesokan harinya, IK melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).

Joko menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (28/10/2026), ketika IK pulang ke rumah dinas di Pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya.

Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.

Merasa curiga, IK kemudian masuk ke dalam kamar dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruang penyimpanan pakaian. Di dalam ruangan tersebut, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB sedang berdiri dengan posisi menundukkan kepala.

Setelah kejadian itu, IK melaporkannya ke Polres Nagan Raya. Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning,” jelas Joko.

Atas dugaan perbuatan tersebut, RR dan NB disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman hukuman berupa uqubat cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.