Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Menjelang penilaian Adipura 2026, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, turun ke lapangan menertibkan sejumlah pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada sejumlah pemilik usaha yang dinilai menggunakan area publik untuk kepentingan pribadi.
Camat Lueng Bata, M. Kharisma, mengatakan salah satu sasaran penertiban adalah usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko. Pemilik usaha diminta segera membongkar tenda tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (3/11/2026).
Tak hanya itu, petugas juga menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan. Sejumlah pedagang, seperti penjual siomay dan bubur ayam, diminta memindahkan lapak dagangannya ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.
Penertiban juga dilakukan terhadap pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar. Petugas meminta pedagang tersebut segera memindahkan tempat berjualannya agar hak pejalan kaki tidak terganggu.
Selain pedagang, pemilik kios yang menempatkan pompa minyak mini di kawasan sempadan jalan turut mendapat teguran. Fasilitas tersebut diminta dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Bahkan, dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP dan WH turut membantu membongkar serta menggeser langsung barang dagangan yang ditempatkan tidak sesuai aturan.
Kharisma menjelaskan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi penilaian Adipura 2026 sekaligus upaya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan tertata.
Menurutnya, fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan harus dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya, bukan dimanfaatkan untuk aktivitas usaha yang dapat mengganggu masyarakat.
“Tentunya kita menertibkan ini dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan pedagang di Kecamatan Lueng Bata dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Dengan demikian, wajah Kota Banda Aceh semakin tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendukung upaya meraih hasil terbaik dalam penilaian Adipura 2026.






