Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun di Kota Banda Aceh. Kini, mereka tak perlu repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengubah status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudahan tersebut hadir melalui inovasi ‘Pak Purnama’, program kolaborasi Disdukcapil Kota Banda Aceh dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Melalui program ini, status pekerjaan ASN yang memasuki masa pensiun dapat langsung diperbarui menjadi pensiunan pada dokumen kependudukan.
Manfaat inovasi tersebut telah dirasakan Mardalena, salah seorang pegawai Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pada Kamis (29/10/2026), ia menerima KK dan KTP-el baru dengan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan inovasi Pak Purnama dibuat untuk memberikan kemudahan kepada ASN yang memasuki masa purnabakti.
“Melalui inovasi ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para aparatur yang telah pensiun. Mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor untuk mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan,” kata Heru saat menyerahkan dokumen di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Heru menjelaskan, proses pembaruan data dilakukan melalui koordinasi antara Disdukcapil dan BKPSDM. Dengan demikian, ketika data ASN yang memasuki masa pensiun diterima, pihaknya dapat langsung memproses perubahan status pekerjaan dari PNS atau ASN menjadi pensiunan.
“Begitu data diterima dari BKPSDM, kami langsung memproses perubahan status dari PNS atau ASN menjadi pensiunan,” ujarnya.
Menurut Heru, pembaruan status pekerjaan pada KK dan KTP-el bukan sekadar perubahan data administratif. Dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi terkini juga penting untuk menunjang berbagai kebutuhan masyarakat.
Data pekerjaan yang telah diperbarui dapat membantu pensiunan saat mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari layanan perbankan, administrasi pensiun hingga layanan lain yang membutuhkan kesesuaian identitas dan pekerjaan.
Meski demikian, persyaratan dokumen untuk masing-masing layanan tetap mengikuti ketentuan instansi terkait.
Melalui inovasi Pak Purnama, Disdukcapil dan BKPSDM berharap pelayanan administrasi kependudukan bagi ASN yang memasuki masa pensiun semakin cepat, mudah, dan terintegrasi.
Inovasi ini sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan publik yang lebih proaktif. Dengan begitu, para ASN dapat menjalani masa purnabakti dengan lebih tenang tanpa harus direpotkan dengan pengurusan perubahan data kependudukan.








