Disnaker Banda Aceh Minta Pengusaha Lindungi Pekerja Lewat BPJS

oleh

Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Banda Aceh.

Sosialisasi yang digelar di Kedai Kopi Barika, Batoh, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), tersebut diikuti sejumlah pelaku usaha dari berbagai wilayah di Banda Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Disnaker Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai aturan dan kewajiban dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha demi menjamin kesejahteraan dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Fahmi.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perwal Nomor 44 Tahun 2024 serta mekanisme pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh turut memberikan pemaparan terkait berbagai program perlindungan bagi pekerja, termasuk manfaat kepesertaan dan pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

Fahmi berharap keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus mendorong semakin luasnya cakupan kepesertaan.

“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah ingin membangun sinergi yang lebih kuat antara Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pelaku usaha agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banda Aceh berjalan optimal.

Dengan memahami ketentuan dalam Perwal Nomor 44 Tahun 2024, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban sesuai aturan, tetapi juga berperan aktif memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2024, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutup Fahmi.

No More Posts Available.

No more pages to load.