Pemko Banda Aceh Perpanjang Diskon PBB, Tunggakan Dipotong hingga 75 Persen

oleh

Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Kabar baik bagi masyarakat Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, masyarakat kini memiliki kesempatan lebih panjang untuk melunasi tunggakan pajak dengan mendapatkan sejumlah insentif, mulai dari potongan 50 hingga 75 persen.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan program keringanan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Adapun besaran keringanan yang diberikan yakni diskon 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012. Sementara untuk tunggakan tahun pajak 2013–2025, masyarakat mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

Tak hanya itu, Pemko Banda Aceh juga memberikan pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi, Senin (2/11/2026).

Alriandi mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera memanfaatkan program keringanan sebelum masa berlakunya berakhir.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Dengan perpanjangan program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai insentif yang tersedia untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus mendukung pembangunan Kota Banda Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.