ACEH BESAR, FR – Tim gabungan Polresta Banda Aceh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, dan Badan Narkotika Kota (BNK) menggelar razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Rabu (4/11/2026) pagi.
Dalam razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan sejumlah benda terlarang, di antaranya gunting, pisau, sendok, korek api, paku, pisau silet, dan obeng. Meski demikian, petugas memastikan tidak menemukan narkotika.
Penggeledahan dilakukan di tiga blok hunian yang ditempati sekitar 430 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Benny Bathara, dengan melibatkan personel Polresta Banda Aceh, BNK, serta petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh personel mengikuti apel bersama untuk menerima arahan mengenai teknis pelaksanaan razia, termasuk langkah penanganan apabila ditemukan barang berbahaya di dalam kamar hunian.
Kabid Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, Edi Mulyono, mengatakan razia gabungan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan rutan.
“Semoga dengan pelaksanaan razia ini memberikan manfaat bersama, sehingga tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masuk, baik narkoba, handphone, senjata tajam, bahkan senjata api,” ujar Edi.
Ia menegaskan, seluruh barang tersebut dilarang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menurut Edi, apabila ditemukan barang terlarang, penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Benny Bathara menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi Program Quick Wins Kapolri dengan tagline Polisi Bersama Masyarakat.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan narkotika sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
“Razia ini merupakan upaya Polresta Banda Aceh dalam mendukung pemberantasan narkotika, termasuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas rutan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi,” kata Benny.
Razia gabungan tersebut juga bertujuan mewujudkan program Zero Halinar, yakni bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Selain itu, penggeledahan dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, mencegah penyelundupan barang terlarang, menegakkan kedisiplinan warga binaan, serta memastikan kondisi kamar hunian tetap aman dan tertib.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Mawardi, menegaskan bahwa petugas tidak menemukan narkotika dalam razia tersebut.
“Untuk narkoba tidak ditemukan, namun beberapa tahanan secara acak turut dilakukan pengecekan urine, dan tidak ditemukannya indikasi menggunakan narkotika,” sebut Mawardi.
Ia menambahkan, setiap benda berbahaya yang ditemukan harus diamankan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan warga binaan maupun petugas.
Mawardi juga menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus bersinergi dengan pihak rutan, termasuk membantu pemeriksaan terhadap warga binaan.
“Polresta dan Rutan akan terus bersinergi dalam memberikan pelayanan serta membantu pemeriksaan terhadap warga binaan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pelarian sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Banda Aceh, Hidayat, mengatakan seluruh barang terlarang yang ditemukan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan maupun lapas. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ungkap Hidayat.
Razia gabungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan Rutan Kelas IIB Banda Aceh sekaligus menutup peluang masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.
Sinergi antara aparat kepolisian, BNK, dan jajaran pemasyarakatan juga diharapkan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya. (*)








