SABANG, FR – Pemerintah Kota Sabang mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja informal dan nelayan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, di Ruang Rapat Wali Kota Sabang, Kamis (5/11).
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli menekankan pentingnya memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Ia menyoroti manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan hingga Rp42 juta bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulkifli menjelaskan, selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada keluarga warga yang meninggal dunia. Menurutnya, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat berpeluang mendapatkan manfaat perlindungan yang lebih besar.
“Selama ini Pemerintah Kota Sabang memberikan santunan Rp5 juta kepada warga yang meninggal dunia. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat yang terdaftar bisa mendapatkan santunan hingga Rp42 juta. Ini tentu perbedaan yang cukup jauh,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja informal, memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita ingin semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan ini. Karena itu, penting bagi para pekerja untuk memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko yang tidak kita harapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan kunjungannya ke Sabang bertujuan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, terutama sektor informal seperti nelayan.
Menurutnya, perusahaan juga dapat dilibatkan melalui pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, pembiayaan perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah daerah.
“Kami ingin memperkuat kolaborasi agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas, khususnya pekerja informal dan nelayan. Perusahaan juga bisa berperan melalui dana CSR untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitarnya, sehingga tidak semuanya harus menggunakan dana APBD,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program perlindungan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, tersedia pula program pemberdayaan dan pelatihan lanjutan bagi penerima manfaat agar mereka dapat kembali produktif.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 15.800 pekerja di Kota Sabang yang telah terdata. Namun, baru sekitar 3.800 pekerja yang mendapatkan perlindungan, sementara sekitar 12.000 lainnya masih belum terlindungi.
Saiful mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Sabang dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menilai perpanjangan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada pekerja di Sabang.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan serta kolaborasi Pemerintah Kota Sabang. Perpanjangan kerja sama layanan di Mal Pelayanan Publik ini menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kepada para pekerja di Sabang,” ucapnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Sabang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja, termasuk nelayan dan pekerja informal lainnya, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)








