Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan. Salah satunya melalui Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala dinas, kepala badan, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, Bachtiar, membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemko Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, yang telah memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi hal penting bagi setiap pimpinan OPD dan aparatur pemerintah. Sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan, setiap perangkat daerah berhadapan dengan berbagai regulasi, kebijakan, program, hingga keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab.
“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bachtiar
Dia menegaskan, pemahaman hukum diperlukan agar aparatur pemerintah tidak keliru dalam mengambil kebijakan maupun menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Bachtiar berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan hukum, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
Ia juga meminta seluruh peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banda Aceh berharap budaya antikorupsi semakin tertanam di lingkungan pemerintahan. Selain itu, setiap OPD diharapkan dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara tertib administrasi, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.







