Jakarta, FR — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana warisan kolonial.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP nasional hari ini, Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pembaruan hukum ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih menempatkan nilai keadilan, hak asasi manusia, serta kepastian hukum sebagai fondasi utama.
Ia juga menyebut, KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat, tantangan global, serta kebutuhan hukum nasional yang selama puluhan tahun dinilai tidak lagi relevan.
“Ini adalah sejarah besar bagi Indonesia. Kita membangun sistem hukum pidana yang lahir dari nilai-nilai bangsa sendiri,” tegasnya.
Pemerintah berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi tonggak reformasi hukum nasional yang berkelanjutan. Red






