JAKARTA, FR – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini mempertegas bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar administratif, melainkan merupakan jaminan konstitusional atas kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma hukum esensial yang mencerminkan komitmen negara terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Menurut Mahkamah, perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi berita.
Mahkamah juga menegaskan bahwa jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers. Artinya, tidak boleh ada proses hukum langsung terhadap wartawan atau media sebelum ada penilaian dari Dewan Pers.
Penegasan ini sejalan dengan spirit UU Pers yang menempatkan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mengharuskan pemberitaan dilakukan dengan menghormati norma, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 juta.
Dewan Pers sendiri, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers, memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan. Dalam praktiknya, Dewan Pers lebih mengedepankan mediasi dan pemulihan melalui hak jawab, bukan penghukuman. Mekanisme ini dirancang agar kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memberi ruang keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Pengalaman menunjukkan bahwa proses mediasi di Dewan Pers sering kali efektif meredakan konflik. Pengadu diberi ruang menyampaikan keberatan, sementara media diberi kesempatan menjelaskan proses kerja jurnalistiknya. Dialog semacam ini tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
Namun demikian, realitas di lapangan menunjukkan tantangan yang semakin berat. Kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi, baik secara fisik maupun melalui tekanan psikologis seperti doxing dan intimidasi. Padahal, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2008 yang menganjurkan kehadiran ahli pers dalam perkara terkait pemberitaan.
Putusan MK ini menjadi angin segar bagi dunia pers. Selain memperkuat posisi Dewan Pers, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa karya jurnalistik harus benar-benar memenuhi standar profesional. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik masih sering terjadi, terutama terkait akurasi, keberimbangan, pencampuran fakta dan opini, serta lemahnya verifikasi informasi.
Pers dituntut untuk kembali disiplin pada prinsip dasar jurnalistik. Berita harus akurat, berimbang, jelas sumbernya, dan tidak menghakimi. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan jika media secara konsisten menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Di sisi lain, persoalan besar pers saat ini tidak hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga keberlangsungan hidup. Model bisnis media semakin rapuh. Banyak media terjebak pada pola pemberitaan seremonial dan cenderung memuji kekuasaan demi menjaga aliran iklan dan anggaran. Akibatnya, fungsi kritis pers melemah dan kepercayaan publik semakin terkikis.
Pers idealnya tetap berdiri sebagai penjaga akal sehat publik. Kritik terhadap kekuasaan adalah bagian dari tugas konstitusional pers, selama dilakukan berdasarkan fakta, berimbang, dan tanpa itikad buruk. Jika pers kehilangan keberanian kritisnya, maka ia berisiko berubah menjadi sekadar corong humas kekuasaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini patut disambut sebagai momentum memperkuat marwah pers. Perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas jurnalistik. Hanya dengan cara itulah pers dapat tetap dipercaya, tetap relevan, dan tetap menjadi salah satu penopang utama demokrasi. [Ril]






